30 Januari 2010

Freies Ermessen, beleidsregel, policy rule, psudo wetgeving

temen2 ini tugas ane tentang FREIES ERMESSEN. sapa tau ada yang membutuhkan lagi... semoga bermanfaat. mang belum lengkap banget tapi lumayan lah.. ini kompilasi dari kelompok ane... jadi ya liat aja sendiri... so check this out...



BAB I
PENDAHULUAN

A. Fungsi Legislasi Pemerintah
Pada Undang Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menentukan bahwa sumber hukum dari segala sumber hukum negara adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sedangkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan harus bersumber pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut UU P3 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU);
c. Peraturan Pemerintah (PP);
d. Peraturan Presiden (PERPRES);
e. Peraturan Daerah (PERDA), yang meliputi:
Peraturan Daerah (PERDA) provinsi yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur. Termasuk dalam jenis Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua.
Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten/kota yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Karena jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas merupakan hierarki, maka kekuatan hukumnya adalah sesuai dengan hierarki tersebut. Yang dimaksud hierarki di sini adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi dasar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Apabila antara peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, konsekuensinya dapat dijadikan alasan untuk melakukan pengujian secara materiil (judicial review).
Fungsi eksekutif yang hanya sebagai pelaksana undang undang tanpa kewenangan membuat undang undang menjadi kurang relevan mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state). Dalam perspektif negara kesejahteraan, pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum atau mengupayakan kesejahteraan sosial. Sedangkan badan legislatif sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004 tidak membentuk segala jenis peraturan perundang-undangan, melainkan terbatas pada UU dan Perda. Dengan demikian eksekutif perlu diberikan kewenangan untuk membuat dan menggunakan peraturan perundang-undangan (Freies Ermessen). Dengan kata lain, pemerintah juga memiliki kewenangan dalam bidang legislasi.

B. Good Governance Principals
Dalam menjalankan kewenangan bidang legislasi ini pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance Principals). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam prakteknya, secara yuridis mengikat penyelenggara negara untuk dilaksanakan dalam tugas dan fungsinya. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap badan atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan Draft XIb Januari 2006. Asas kepastian hukum menghendaki keseimbangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Asas keseimbangan mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan untuk menjaga atau paling tidak mengupayakan keseimbangan. Keseimbangan tersebut meliputi keseimbangan antar individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain, keseimbangan antar individu dengan masyarakat, antar kepentingan warga negara dan masyarakat asing, antar kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain, keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara, keseimbangan antara generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang termasuk keseimbangan antara manusia dan ekosistemnya. Asas ketidakberpihakan menghendaki badan atau pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Asas kecermatan mengandung arti bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap. Hal tersebut bertujuan mendukung legalitas pengambilan keputusan, sehingga keputusan yang bersangkutan harus dipersiapkan dengan cermat. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan mengharuskan setiap badan atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Asas keterbukaan lebih cenderung pada aspek public service yang baik dan bagaimana masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan tetap harus memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Asas profesionalitas mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi badan atau pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan pemerintahan yang bersangkutan. Asas kepentingan umum lebih menekankan dimensi kebijakan pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik, hal yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. Badan atau pejabat pemerintahan yang menggunakan Freies Ermessen wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan Freies Ermessen yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan Freies Ermessen.
C. Peraturan Kebijakan
Pelaksanaan pemerintahan sehari-hari menunjukkan betapa badan atau pejabat tata usaha negara acapkali menempuh pelbagai langkah kebijaksanaan tertentu, antara lain menciptakan apa yang kini sering dinamakan peraturan kebijakan (beleidsregel, policy rule). Produk semacam peraturan kebijaksanaan ini tidak terlepas dari kewenangan bebas (vrijebevoegdheid) dari pemerintah yang dikenal dengan freies Ermessen. Freies Ermessen merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Freies Ermessen diberikan kepada pemerintah karena fungsi pemerintah atau administrasi negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan umum, berbeda dengan fungsi yudisial yang berfungsi menyelesaikan sengketa. Keputusan yang diambil oleh pemerintah lebih mengutamakan pencapaian tujuan (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum (rechmatigheid).
Meskipun pemberian freies ermessen kepada pemerintah atau administrasi negara merupakan konsekuensi logis dari konsep welfare state, tetapi dalam kerangka negara hukum freies ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Atas dasar itu, Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies ermessen dalam suatu negara hukum, yaitu: a) ditujukan untuk melaksanakan tugas servis publik; b) merupakan tindakan yang aktif dari administrasi negara; c) tindakan tersebut dimungkinkan oleh hukum; d) tindakan tersebut diambil atas inisiatif sendiri; e) tindakan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan penting yang secara tiba-tiba; f) sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.
Freies Ermessen muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan asas legalitas. Bagi negara welfare state, asas legalitas saja tidak cukup untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, freies Ermessen dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal sebagai berikut :
a) Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian secara kongkret atas suatu masalah, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Misalnya dalam menghadapi suatu bencana alam ataupun wabah penyakit menular, aparat pemerintah harus segera mengambil tindakan yang menguntungkan bagi negara maupun bagi rakyat, tindakan yang semata-mata timbul atas prakarsa sendiri;
b) Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya. Misalnya dalam pemberian izin berdasarkan Pasal 1 HO, setiap pemberi izin bebas untuk menafsirkan pengertian “menimbulkan keadaan bahaya” sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing;
c) Aparat pemerintah tersebut diberi kewenangan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya merupakan kewenangan aparat yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah. Pemerintah daerah bebas untuk mengelolanya asalkan sumber-sumber itu merupakan sumber yang sah.
Dalam praktik, peraturan kebijakan sebagai suatu yang lahir dari freies ermessen dan yang hanya diberikan kepada pemerintah atau administrasi negara, kewenangan pembuatan peraturan kebijaksanaan itu inheren pada pemerintah.
BAB II
FREIES ERMESSEN

A. Freies Ermessen dalam Pengambilan Keputusan
Salah satu aspek penting yang terkait dengan prinsip akuntabilitas dalam reformasi birokrasi Indonesia saat ini adalah perihal kewenangan diskresi. Sebagaimana diketahui, diskresi ataupun yang lazim dikenal dalam bahasa Jerman sebagai Freies Ermessen merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur.
Secara bahasa freies ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sementara itu ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Definisi lain yang hampir senada diberikan oleh Nana Saputra, yakni suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenalkan keefektifan tercapainya suatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada kententuan hukum, atau kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum.
Prinsip ini merupakan unsure exception dari asas legalitas itu sendiri. Diskresi dapat dikatakan sebagai bentuk wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan-pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam lingkup administrasi atau tata kelola suatu pemerintahan.
Lebih jauh, dalam pasal 1 ayat (5) Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) ditegaskan, diskresi merupakan kewenangan Pejabat Administrasi Pemerintahan yang digunakan dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan norma-norma yang berkembang di masyarakat. Dengan kata lain Diskresi merupakan keputusan pejabat administrasi pemerintahan yang bersifat khusus, bertanggungjawab dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bertolak dari defenisi diatas, maka badan atau pejabat pemerintahan yang diberikan kewenangan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan senantiasa memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dipaparka diatas.
Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. badan atau pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi.
Dengan demikian diskresi muncul karena adanya tujuan kehidupan bernegara yang harus dicapai, tujuan bernegara dari paham negara welfare state adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Tidak dapat dipungkiri bahwa negara Indonesia-pun merupakan bentuk negara kesejahteraan modern yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Dalam paragraf keempat dari pembukaan UUD 1945 tersebut tergambarkan secara tegas tujuan bernegara yang hendak dicapai. Untuk mencapai tujuan bernegara tersebut maka pemerintah berkewajiban memperhatikan dan memaksimalkan upaya keamanan sosial dalam arti seluas-luasnya.
Hal tersebut mengakibatkan pemerintah harus aktif berperan mencampuri bidang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat (public service) yang mengakibatkan administrasi negara tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan ataupun bertindak dengan dalih terjadi kekososngan hukum (rechtsvacuum). Oleh karena itu untuk adanya keleluasaan bergerak, diberikan kepada administrasi negara (pemerintah) suatu kebebasan bertindak (pouvoir discretionnaire/freies ermessen).


B. Manfaat dan Kompleksitas Masalah Freies Ermessen
1. Manfaat Freies Ermessen
Ada beberapa manfaat atau aspek kelebihan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen atau kebebasan bertindak oleh pejabat pemerintah yaitu diantaranya;
a. Kebijakan pemerintah yang bersifat emergency terkait hajat hidup orang banyak dapat segera diputuskan atau diberlakukan oleh pemerintah meskipun masih debatable secara yuridis atau bahkan terjadi kekosongan hukum sama sekali;
b. Badan atau pejabat pemerintah tidak terjebak pada formalisme hukum dengan asumsi bahwa tidak ada kekosongan hukum bagi setiap kebijakan publik (policy) sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau masyarakat luas;
c. Sifat dan roda pemerintahan menjadi makin fleksibel, sehingga sektor pelayanan publik makin hidup dan pembangunan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat menjadi tidak statis alias tetap dinmais seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.

2. Kompleksitas Masalah Freies Ermessen
Disisi lain kebebasan bertindak okleh apartur pemerintahan yang berwenang sudah tentu juga menimbulkan kompleksitas masalah karena sifatnya yang menyimpangi asas legalitas dalam arti yuridis (unsur exception).
Memang harus diakui apabila tidak digunakan secara cermat dan hati-hati maka penerapa asas freis ermessen ini rawan menjadi konflik struktural yang berkepanjangan antara penguasa versus masayarakat. Ada beberapa kerugian yang bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi secara baik yakni diantaranya;
a. Aparatur atau pejabat pemerintah bertindak sewenang-wenang karena terjadi ambivalensi kebijakan yang tidak dapat dipertanggujawabkan kepada masyarakat;
b. Sektor pelayanan publik menjadi terganggu atau malah makin buruk akibat kebijakan yang tidak popoluer dan non-responsif diambil oleh pejabat atau aparatur pemerintah yang berwenang;
c. Sektor pembangunan justru menjadi terhambat akibat sejumlah kebijakan (policy) pejabat atau aparatur pemerintah yang kontraproduktif dengan keinginan rakyat atau para pelaku pembangunan lainnya;
d. Aktifitas perekonomian masyarakat justru menjadi pasif dan tidak berkembang akibat sejumlah kebijakan (policy) yang tidak pro-masyarakat dan terakhir adalah terjadi krisis kepecayaan publik terhadap penguasa dan menurunya wibawa pemernitah dimata masyarakat sebagai akibat kebijakan-kebijakannya yang dinilai tidak simpatik dan merugikan masyarakat.

C. Benchmark yang Mengatur
Terdapat beberapa parameter dalam hal batasan toleransi bagi Badan atau Pejabat pemerintahan dalam menggunakan asas diskresi ini yaitu; (a) adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri; (b) untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu; (c) tidak boleh mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga secara moral. Bila berbicara mengenai pertanggungjawaban maka diskresi akan terkait dengan permasalahan subyek yang memiliki kewenangan membuat diskresi.
Menurut Prof. Muchsan, subyek yang berwenang untuk membuat suatu diskresi adalah administrasi negara dalam pengertian sempit, yaitu eksekutif. Adapun basis argumentasi yuridisnya ialah bahwa pihak eksekutif yang lebih banyak bersentuhan dengan masalah pelayanan publik oleh karena itu diskresi hanya ada dipraktekan dan dikenal dalam tata kelola pemerintahan.
Bentuk-bentuk sederhana dari keputusan administrasi di luar peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam contoh kehidupan sehari-hari adalah memo yang dikeluarkan oleh pejabat, pengumuman, surat keputusan (SK) dan sejumlah bentuk lainnya.
Dalam rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) pun memperjelas penyelesaian sengketa yang ditimbulkan oleh diskresi yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU PTUN. Mekanisme pertanggungjawaban menurut RUU AP ini adalah mekanisme pertanggungjawaban administrasi terkait dengan keputusan ataupun tindakan yang telah diambil oleh pejabat administrasi pemerintahan.
Menurut RUU AP Pasal 25 ayat (3) dinyatakan; pejabat administrasi pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi.
Sedangkan pertanggungjawaban kepada masyarakat diselesaikan melalui proses peradilan. Keputusan dan/atau tindakan diskresi pejabat administrasi pemerintahan dapat diuji melalui Upaya Administratif atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.

D. Beberapa Penerapan Freies Ermessen dalam Pemerintahan
Dalam bagian ini kami akan mencoba untuk mengambil beberapa contoh penerapan freies ermessen yang salah dalam praktek penyelenggaraan negara terutama dimasa-masa lalu serta akan diperbandingkan dengan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh seseorang pejabat publik dalam memanfaatkan freies ermessen ini.
1. Penyalahgunaan freies ermessen pada kebijakan Mobil Nasional
Proyek mobil nasional yang dicanangkan di masa rezim orde baru merupakan contoh nyata terjadinya penyalahgunaan diskresi dalam praktek penyelenggaraan negara. Dengan dalih untuk memajukan industri otomotif di Indonesia agar setaraf dengan negara maju, Soeharto sebagai seorang pejabat publik telah dengan sengaja melakukan pelanggaran beberapa asas hukum yang seharusnya tetap dipedomani, sekalipun kebijakan yang dibuatnya tersebut (jikapun bisa) dikategorikan kedalam suatu bentuk diskresi, yaitu :
Keputusan pemerintah untuk memberikan keistimewan-keistimewaan pembebasan pajak kepada PT. Timor Putra Nasional telah melanggar asas legalitas terhadap Undang-undang perpajakan yang seharusnya dikenakan secara sama pada para pengusaha;
Saat diberlakukannya keputusan pemerintah tersebut, reaksi pasar baik didalam negeri maupun diluar negeri sangat negatif tetapi pemerintah tetap memaksakan kebijakan yang menimbulkan heboh tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa dengan reaksi tidak diterimanya kebijaksanaan pemerintah tersebut oleh masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional maka legitimitas keputusan pemerintah tersebut sangat kurang dan oleh karenanya sangat tidak layak untuk tetap dipertahankan;
Telah dilanggar prinsip-prinsip moralitas atau rasa keadilan masyarakat yang seharusnya senantiasa diperhatikan dan dijunjung tinggi oleh pembuat kebijakan, dengan dalih apapun atau sebodoh apapun masyarakat Indonesia pasti mengetahui bahwa kebijakan yang dibuat oleh Soeharto adalah upaya memperkaya diri sendiri, keluarga atau kroni-kroninya.
Jika kita merujuk kepada asas-asas suatu pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), maka dalam kasus Proyek Mobil Nasional, Soeharto sebagai seorang pejabat publik pada saat itu dinilai telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang atau paling kurang tidak berupaya bagi pencapaian dan pemeliharaan suatu pemerintahan yang baik dan bersih.
Orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) di dalam keputusan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Jika kita merujuk kepada prinsip ini, maka kebijakan proyek mobil nasional harus batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya, oleh karena bukan hanya vested interest yang telah terjadi disini melainkan hal yang lebih parah,yaitu unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. SKB NO. 128/2004 berbeda dengan UU SISDIKNAS
Sehubungan dengan SKB No. 128/2004 tentang Profesor Riset, maka SKB ini merupakan suatu peraturan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi yang memang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SKB ini karena berada dalam ruang lingkup tugasnya masing-masing.

Terminus Profesor Riset dalam SKB No. 128/2004 berbeda dengan terminus Profesor dalam pasal 23 UU Sisdiknas yang berbunyi : “ (1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.”Terminus Profesor dalam UU Sisdiknas merupakan gelar yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku, pada lingkup universitas, institut, dan sekolah tinggi, dan pemberian gelar profesor ini mengacu pada UU Sisdiknas yang merupakan suatu UU yang bersifat mengikat secara umum. Sedangkan gelar Profesor Riset diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang atau lebih pada lingkup yang lebih khusus, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dan pemberian gelar ini didasarkan kepada suatu peraturan kebijaksanaan (beleidsregels) yang bersifat khusus, yaitu SKB No. 128/2004.
SKB merupakan Keputusan 2 (dua) orang menteri atau lebih mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. Yang dalam lapangan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu peraturan kebijaksanaan (beleidsregels) dimana peraturan kebijaksanaan ini memberi peluang bagamana suatu pejabat pemerintah atau badan tata usaha negara menjalankan kewenangan pemerintahan (bevoegdheid). Produk semacam peraturan kebijaksanaan ini tidak terlepas dari kaitan penggunaan freies ermessen, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan merumuskan kebijaksanaannya itu dalam pelbagai bentuk “juridische regel”, seperti halnya peraturan, pedoman, pengumuman, surat edaran dan mengumumkan kebijaksanaannya itu. Peraturan kebijaksanaan ini dapat dikeluarkan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang layak (algemene beginselen van behoorlijk bestuur), dalam hal ini lebih ditekankan kepada asas kepercayaan. Sebagai warga negara Indonesia kita menaruh kepercayaan kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijaksanaan untuk kepentingan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. Penerapan Freies Ermessen oleh polisi lalu-lintas pada saat pengalihan jalur untuk mengatasi kemacetan

Seperti kita ketahui, di kota besar di Indonesia seringkali terjadi peristiwa-peristiwa yang menyebabkan terjadinya kemacetan parah di jalanan, misalnya adanya demonstrasi besar-besaran, perbaikan jalan dan juga kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini bersifat incidental dan tidak permanen, namun merugikan masyarakat karena dapat berpotensi menyebabkan kemacetan yang parah. Untuk menghindari hal ini, polisi sebagai pengatur lalu lintas, kemudian mengambil tindakan untuk mengalihkan jalur arus lalu lintas untuk mengatasi kemacetan tersebut.

Kewenangan pihak kepolisian untuk mengalihkan jalur lalu lintas tersebut, sebenarnya tidak diatur dalam UU no. 22 tahun 2009, namun mengingat batasan dalam melakukan diskresi adalah adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi aparat negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri dan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu, serta dapat mempertanggungjawabkannya, maka tindakan pengalihan jalur ini dapat dikategorikan sebagai freies ermessen

4. Penerapan Freies Ermessen dalam kebijakan konversi minyak tanah ke gas alam (LPG)

Pada saat harga minyak dunia mengalami kenaikan secara drastis pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu kebijakan berupa konversi minyak tanah ke gas alam. Kebijakan ini secara umum dilatarbelakangi oleh :

1. Harga minyak dunia meningkat mencapai $115 per barel, sehingga subsidi minyak tanah juga meningkat.
2. Kebijakan ini ditaksir mampu menghemat APBN hingga 17,5 trilyun rupiah.
3. Gas alam di Indonesia melimpah.
4. Gas alam yang dinilai lebih ramah lingkungan dari minyak tanah


Dasar Pelaksanaan konversi minyak tanah menjadi gas diwujudkan dalam suatu Surat Keputusan Wakil Presiden RI No.20/ WP/ 9/2006 tanggal 1 September 2006, perihal Konversi Pemakaian Minyak tanah ke LPG. Program pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg oleh Wapres dilaksanakan pertama kali pada tanggal 08 Mei 2007 Jam 14.00 Wib di Kampung Makasar, Jakarta Timur.

Kebijakan konversi minyak tanah ke LPG ini memiliki kelebihan antara lain :
• Menghemat APBN pemerintah (mengurangi subsidi minyak tanah)
• Gas LPG Lebih Ramah Lingkungan
• Lebih Hemat

Penghematan juga terjadi pada sisi konsumen atau masyarakat, yaitu penghematan senilai Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per bulan per kepala keluarga, yang didapatkan dari hitungan jika menggunakan minyak tanah satu liter setara dengan 0,4 kg LPG
• Indonesia Kaya akan Gas Alam
• Lebih Efektif

Jika dilihat secara umum, maka tujuan utama dari kebijakan ini adalah demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain itu kebijakan ini juga tidak ada dasar hukum tetapnya, namun hanya berupa sebuah solusi pemerintah dalam menangani permasalahan yang ditimbulkan akibat melonjaknya harga minyak dunia saat itu. Oleh karena itulah pengambilan kebijakan ini dapat dikatakan sebagai sebuah freies ermessen.




BAB III
PENUTUP
Birokrasi merupakan suatu struktur otoritas atau organisasi yang didasarkan atas peraturan-peraturan yang jelas dan rasional serta posisi-posisi yang dipisahkan dari orang yang mendudukinya. Konsep birokrasi modern muncul untuk tugas penyelenggaraan kesejahteraan umum (bestuurzorg). Dalam menjalankan tugas tersebut, birokrasi diberikan Freies Ermessen atau discretionary power yaitu kewenangan yang berusaha untuk turut campur dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk di dalamnya membuat peraturan tentang hal-hal yang belum ada pengaturannya secara mandiri.
Subyek yang berwenang dalam pelaksanaan Freies Ermessen adalah pemerintah karena pemerintah yang lebih banyak bersinggungan dengan masalah masalah pelayanan publik. Oleh karena itu Freies Ermessen ini hanya ada diperaktikkan dan dikenal dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam pelaksanaan Freies Ermessen ini meskti tidak ada undang-undang yang mengatur namun pelaksanaanya tetap harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Pemerintah juga harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat, agar kesejahteraan masyarakat (welfare statei) dapat terwujud.









DAFTAR PUSTAKA
Amrullah, M Qeys S. 2009, Materi Perkuliahan Peradilan Tata Usaha Negara, D III Khusus Akuntansi.
Ridwan HR. 2006, Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Sulaiman, King Faisal. Fries Ermessen
Setiadi, Wicipto. INSTRUMEN PEMERINTAHAN
Arhas, Marwan SH, Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Terhadap Perbuatan Pemerintah yang Melanggar Hukum.
http://malutpost.com/berita/index.php?option=com_content&task=view&id=163&Itemid=38
http://www.legalitas.org/?q=node/269
http://pn-tangerang.info/content/view/232/103/



Selengkapnya...

Tanya Hati Nurani Mu " Benarkah WTC 911 Hancur Oleh Umat Islam?"



Sebenernya udah banyak yang ngulas masalah ini. Tapi hari ini saya beru dapet bukti yang bener2 falid dan bakal sulit untuk disangkal oleh Yahudi dan Kroninya US. Tolong buat siapapun yang membaca artikel ini, bacalah sampai tuntas. Saya muslim tapi bukan berarti saya membuat pembelaan atas apa yang dilakukan oleh Kaum ku. so baca sampai habis dan tanyakan sama hati nurani kalian sampai kapan kebohongan ini harus terus ditutup tutupi. semoga Allah memberikan pencerahan kepada kita semua. amin


1.Wind Power
menurut perkiraan cuaca yang di amrik emang selalu diperhatiin menunjukkan kalo anginnya sekitar 4 mph..
singkatnya cuaca saat itu bener2 gak berangin lah...coba perhatiin gambar dispoil, ada angin segede gitu ternyata...


2.Ada wonder woman di fotonya
perhatiin deh, di foto ini ada cewek yang masih hidup setelah gedung WTC yang dia tempatin katanya telah ditabrak dan mampu berjalan setelah gedung
nya hangus hancur berlubang.
sumpah aneh banget...


3.Respon telat Bush
jam 8.45 wtc di bom...
sedangkan si bush lagi masih ngajarin anak2 TK di jam 9.05...
apa selambat ini seorang presiden "dunia" daptin informasi kalo gedung paling dibanggainnya hancuy?!?!


4.Missing Twin
kembarannya WTC ilang bos...?!?!
kan menara kembar, tapi di gambar ini jadi cuma satu...
gak tau mang tepat aja angle nya apa gmana...



5.Kamera yang bisa meramal
a. di menara utara kamera CNN waktu nabrak, sambil zoom out pelan2


b. tiba2 langsung zoom out seolah bakalan ada pesawat yang dateng, dan bener aja sebuah UA 175 langsung menuju menara selatan
(buat ukuran CNN yang bener2 canggih ngeluarin berita masa sih naroh kesalahan penting kayak gitu...)


c. dan anehnya lagi, kenapa logo CNN seolah lagi menutupi sesuatu dari ledakan itu, makanya ditaroh logonya di deket sekali pesawat mo nabrak

6.ada burung Pterodactyl?!
gak percaya liat aja sendiri, burung ini punya rasio 1:8 dari lebar gedung WTC


7.Ga ada bangkai pesawat
setelah nabrak gedung seharusnya pecah berkeping2 dan jatoh ketanah...
tapi gak ada sama sekali di gambar manapun bekas2 pesawat jatoh...
dan ada gambar aneh sekali terdapat fuselage yang notabene nya berada paling deket dengan sumber ledakan malah tampak rada mulus,padahal da kena ledakan + jatoh berlantai2 lagi...


8.orang2 disana ga denger apapun...
perhatiin foto2 dibawah, orang tuh baru sadar begitu ada ledakan..
wong kita aja kalo pesawat yang terbang tinggi normal aja kadang2 denger suaranya, dia diatas palanya gak tau ada pesawat!!
seolah2 itu emang ledakan dari dalam bukan ada pesawat yang nabrak...


9.gak ada saksi mata yang ngeliat pesawat
mereka disana semacam kena psychological warfare(apa lagi...)
soalnya diseluruh dunia orang tau kalo WTC kena pesawat, mereka yang tinggal di NYC bakalan malu kalo gak tau menahu ada pesawat yang jatoh disana..
dan sekarang pun warga Amrik mulai sadar nih...


10.dan akhirnya mang bener2 ada missil di sana
liat ndiri,ini di zoom 3 kali...




11.Cara membajak
menurut keterangan, katanya pesawat dibajak dengan menggunakan pisau lipat...
gila aja, masa gak ada yang ngeberontak?!!?
gua denger2 juga katanya pesawat itu di tembak waktu mereka berada di laut..

12.No plane on pentagon
di berbagai foto tentang tabrakkan di bagian pentagon, gak terdapat apapun bagian dari pesawat...
menurut penjelasan pemerintah amerika, itu dikarenakan menguapnya pesawat karena panasnya api...

coba pikir, panas macam apa yang mampu menghancurkan baja+titanium, namun masih mampu meyisahkan mayat tubuh manusia untuk diketahui pelakunya...


13.Clean Grass
rumput di pentagon mang canggih yaa..
okelah dirabrak pesawat dan katanya menguap, tapi apa gak ada bekas sedikit pun di rumputnya...
mobil kalo direm mendadak aja bikin jiplakan bekas rem,kok pesawat yang jatoh disana gak menimbulkan kesan sedikit pun ya??


ini cuma sebagian... masih banyak bukti laen yang harus kita ungkap bersama.
Selengkapnya...