15 Januari 2011

Perkembangan Janin Dalam Rahim Ibu




Kehamilan adalah masa yang paling ditunggu2 oleh pasangan yang baru saja menikah...
kalo klian mo tau gimana bentuk janin anda sebelum USG... ini saya kasih previewnya yang ane ambil dari blog temen ane



Minggu ke-1 :
Minggu ini sebenarnya masih periode menstruasi, bahkan pembuahan pun belum terjadi. Sebab tanggal perkiraan kelahiran si kecil dihitung berdasarkan hari pertama haid terakhir Anda

Proses pembentukan antara sperma dan telur yang memberikan informasi kepada tubuh bahwa telah ada calon bayi dalam rahim. Saat ini janin sudah memiliki segala bekal genetik, sebuah kombinasi unik berupa 46 jenis kromosom manusia. Selama masa ini, yang dibutuhkan hanyalah nutrisi (melalui ibu) dan oksigen.


Sel2 telur yang berada didalam rahim, berbentuk seperti lingkaran sinar yg mengelilingi matahariSel ini akan bertemu dengan sel2 sperma dan memulai proses pembuahan
5 juta sel sperma sekaligus berenang menuju tujuan akhir mereka yaitu menuju sel telur yang bersembunyi pada saluran sel telur. Walaupun pasukan sel sperma ini sangat banyak, tetapi pada akhirnya hanya 1 sel saja yang bisa menembus indung telur.


Pada saat ini kepala sel sperma telah hampir masuk. Kita dapat melihat bagian tengah dan belakang sel sperma yang tidak henti-hentinya berusaha secara tekun menerobos dinding indung telur



Minggu ke-2 :

Pembuahan terjadi pada akhir minggu kedua. Sel telur yang telah dibuahi membelah dua 30 jam setelah dibuahi. Sambil terus membelah, sel telur bergerak di dalam lubang falopi menuju rahim. Setelah membelah menjadi 32, sel telur disebut morula.
Sel-sel mulai berkembang dan terbagi kira-kira dua kali sehari sehingga pada hari yang ke-12 jumlahnya telah bertambah dan membantu blastocyst terpaut pada endometrium


Minggu 3:

Sampai usia kehamilan 3 minggu, Anda mungkin belum sadar jika sedang mengandung. Sel telur yang telah membelah menjadi ratusan akan menempel pada dinding rahim disebut blastosit. Ukurannya sangat kecil, berdiameter 0,1-0,2 mm.
Minggu ke-4 :

Kini, bayi berbentuk embrio. Embrio memproduksi hormon kehamilan (Chorionic Gonadotropin - HCG), sehingga apabila Anda melakukan test kehamilan, hasilnya positif.

Janin mulai membentuk struktur manusia. Saat ini telah terjadi pembentukan otak dan tulang belakang serta jantung dan aorta (urat besar yang membawa darah ke jantung).

Minggu ke-5 :

Terbentuk 3 lapisan yaitu ectoderm, mesoderm dan endoderm. Ectoderm adalah lapisan yang paling atas yang akan membentuk system saraf pada janin tersebut yang seterusnya membentuk otak, tulang belakang, kulit serta rambut. Lapisan Mesoderm berada pada lapisan tengah yang akan membentuk organ jantung, buah pinggang, tulang dan organ reproduktif. Lapisan Endoderm yaitu lapisan paling dalam yang akan membentuk usus, hati, pankreas dan pundi kencing.


Minggu ke-6 :

Ukuran embrio rata-rata 2-4 mm yang diukur dari puncak kepala hingga bokong. Tuba saraf sepanjang punggung bayi telah menutup. Meski Anda belum bisa mendengar, jantung bayi mulai berdetak pada minggu ini. Sistem pencernaan dan pernafasan mulai dibentuk, pucuk-pucuk kecil yang akan berkembang menjadi lengan kaki pun mulai tampak


Minggu ke-7 :

Akhir minggu ketujuh, panjangnya sekitar 5-13 mm dan beratnya 0,8 gram, kira-kira sebesar biji kacang hijau. Pucuk lengan mulai membelah menjadi bagian bahu dan tangan yang mungil. Jantung telah dibagi menjadi bilik kanan dan bilik kiri, begitu pula dengan saluran udara yang terdapat di dalam paru-paru


Minggu ke 8

Panjang kira-kira 14-20 mm. Banyak perubahan yang terjadi pada bayi Anda. Jika Anda bisa melihat , ujung hidung dan kelopak mata mulai berkembang, begitu pula telinga. Brochi, saluran yang menghubungkan paru-paru dengan tenggorokan, mulai bercabang. Lengan semakin membesar dan ia memiliki siku. Semua ini terjadi hanya dalam 6 minggu setelah pembuahan.

bayi sudah mulai terbentuk diantaranya pembentukan lubang hidung, bibir, mulut serta lidah. Matanya juga sudah kelihatan berada dibawah membran kulit yang tipis. Anggota tangan serta kaki juga terbentuk walaupun belum sempurna
Minggu ke-9 :

Telinga bagian luar mulai terbentuk, kaki dan tangan terus berkembang berikut jari kaki dan tangan mulai tampak. Ia mulai bergerak walaupun Anda tak merasakannya. Dengan Doppler, Anda bisa mendengar detak jantungnya. Minggu ini, panjangnya sekitar 22-30 mm dan beratnya sekitar 4 gram.


Minggu ke-10 :

Semua organ penting yang telah terbentuk mulai bekerjasama. Pertumbuhan otak meningkat dengan cepat, hampir 250.000 sel saraf baru diproduksi setiap menit. Ia mulai tampak seperti manusia kecil dengan panjang 32-43 mm dan berat 7 gram.

Minggu ke-11 :

Panjang tubuhnya mencapai sekitar 6,5 cm. Baik rambut, kuku jari tangan dan kakinya mulai tumbuh. Sesekali di usia ini janin sudah menguap.


Gerakan demi gerakan kaki dan tangan, termasuk gerakan menggeliat, meluruskan tubuh dan menundukkan kepala, sudah bisa dirasakan ibu. Bahkan, janin kini sudah bisa mengubah posisinya dengan berputar, memanjang, bergelung, atau malah jumpalitan yang kerap terasa menyakitkan sekaligus memberi sensasi kebahagiaan tersendiri



Minggu ke-12 :

Bentuk wajah bayi lengkap, ada dagu dan hidung kecil. Jari-jari tangan dan kaki yang mungil terpisah penuh. Usus bayi telah berada di dalam rongga perut. Akibat meningkatnya volume darah ibu, detak jantung janin bisa jadi meningkat. Panjangnya sekitar 63 mm dan beratnya 14 gram.

Mulai proses penyempurnaan seluruh organ tubuh. Bayi membesar beberapa millimeter setiap hari. Jari kaki dan tangan mulai terbentuk termasuk telinga dan kelopak mata.




Minggu ke-13 :

Pada akhir trimester pertama, plasenta berkembang untuk menyediakan oksigen , nutrisi dan pembuangan sampah bayi. Kelopak mata bayi merapat untuk melindungi mata yang sedang berkembang. Janin mencapai panjang 76 mm dan beratnya 19 gram.

Kepala bayi membesar dengan lebih cepat daripada yang lain. Badannya juga semakin membesar untuk mengejar pembesaran kepala.



Minggu ke-14 :

Tiga bulan setelah pembuahan, panjangnya 80-110 mm dan beratnya 25 gram. Lehernya semakin panjang dan kuat. Lanugo, rambut halus yang tumbuh di seluruh tubuh dan melindungi kulit mulai tumbuh pada minggu ini. Kelenjar prostat bayi laki-laki berkembang dan ovarium turun dari rongga perut menuju panggul.


Detak jantung bayi mulai menguat tetapi kulit bayi belum tebal karena belum ada lapisan lemak

Minggu ke-15 :

Tulang dan sumsum tulang di dalam sistem kerangka terus berkembang. Jika bayi Anda perempuan, ovarium mulai menghasilkan jutaan sel telur pada minggu ini. Kulit bayi masih sangat tipis sehingga pembuluh darahnya kelihatan. Akhir minggu ini, beratnya 49 gram dan panjang 113 mm

Bayi sudah mampu menggenggam tangannya dan mengisap ibu jari. Kelopak matanya masih tertutupMinggu ke-16 :

Bayi telah terbentuk sepenuhnya dan membutuhkan nutrisi melalui plasenta. Bayi telah mempunyai tulang yang kuat dan mulai bisa mendengar suara. Dalam proses pembentukan ini system peredaran darah adalah yang pertama terbentuk dan berfungsi.

Janin mulai bergerak ! Tetapi tak perlu kuatir jika Anda tak merasakannya. Semakin banyak kalsium yang disimpan dalam tulang bayi seiring dengan perkembangan kerangka. Bayi Anda berukuran 116 mm dan beratnya 80 gram


Minggu ke-17 :

Dengan panjang 12 cm dan berat 100 gram, bayi masih sangat kecil. Lapisan lemak cokelat mulai berkembang, untuk menjada suhu tubuh bayi setelah lahir. Tahukah Anda ? Saat dilahirkan, berat lemak mencapai tiga perempat dari total berat badannya.

Rambut, kening, bulu mata bayi mulai tumbuh dan garis kulit pada ujung jari mulai terbentuk. Sidik jari sudah mulai terbentuk

Minggu ke-18 :

Mulailah bersenandung sebab janin sudah bisa mendengar pada minggu ini. Ia pun bisa terkejut bila mendengar suara keras. Mata bayi pun berkembang. Ia akan mengetahui adanya cahaya jika Anda menempelkan senter yang menyala di perut. Panjangnya sudah 14 cm dan beratnya 140 gram.

Bayi sudah bisa melihat cahaya yang masuk melalui dinding rahim ibu. Hormon Estrogen dan Progesteron semakin meningkat.



Minggu ke-19 :

Tubuh bayi diselimuti vernix caseosa, semacam lapisan lilin yang melindungi kulit dari luka. Otak bayi telah mencapai jutaan saraf motorik karenanya ia mampu membuat gerakan sadar seperti menghisap jempol. Beratnya 226 gram dengan panjang hampir 16 cm.


Minggu ke-20 :

Setengah perjalanan telah dilalui. Kini, beratnya mencapai 260 gram dan panjangnya 14-16 cm. Dibawah lapisan vernix, kulit bayi mulai membuat lapisan dermis, epidermis dan subcutaneous. kuku tumbuh pada minggu ini.

Proses penyempurnaan paru-paru dan system pernafasan. Pigmen kulit mulai terlihat


Minggu ke-21 :

Usus bayi telah cukup berkembang sehingga ia sudah mampu menyerap atau menelan gula dari cairan lalu dilanjutkan melalui sistem pencernaan manuju usus besar. Gerakan bayi semakin pelan karena beratnya sudah 340 gram dan panjangnya 20 cm


Minggu ke-22 :

Indera yang akan digunakan bayi untuk belajar berkembang setiap hari. Setiap minggu, wajahnya semakin mirip seperti saat dilahirkan. Perbandingan kepala dan tubuh semakin proporsional

Minggu ke-23 :
Meski lemak semakin bertumpuk di dalam tubuh bayi, kulitnya masih kendur sehingga tampak keriput. Ini karena produksi sel kulit lebih banyak dibandingkan lemak. Ia memiliki kebiasaaan "berolahraga", menggerakkan otot jari-jari tangan dan kaki, lengan dan kaki secara teratur. Beratnya hampir 450 gram

Tangan dan kaki bayi telah terbentuk dengan sempurna, jari juga terbentuk sempurna.
Minggu ke-24 :

Paru-paru mulai mengambil oksigen meski bayi masih menerima oksigen dari plasenta. Untuk persiapan hidup di luar rahim, paru-paru bayi mulai menghasilkan surfaktan yang menjaga kantung udara tetap mengembang

Kulit bayi mulai menebal
Minggu ke-25 :

Bayi cegukan, apakah Anda merasakannya? Ini tandanya ia sedang latihan bernafas. Ia menghirup dan mengeluarkan air ketuban. Jika air ketuban yang tertelan terlalu banyak, ia akan cegukan.

Tulang bayi semakin mengeras dan bayi menjadi bayi yang semakin kuat. Saluran darah di paru-paru bayi sudah semakin berkembang. Garis disekitar mulut bayi sudah mulai membentuk dan fungsi menelan sudah semakin membaik. Indera penciuman bayi sudah semakin membaik karena di minggu ini bagian hidung bayi (nostrils) sudah mulai berfungsi. Berat bayi sudah mencapai 650-670 gram dengan tinggi badan 34-37 cm.

Minggu ke-26 :
Bayi sudah bisa mengedipkan matanya selain itu retina matanya telah mulai terbentuk. Aktifitas otaknya yang berkaitan dengan pendengarannya dan pengelihatannya sudah berfungsi, bunda dapat memulai memperdengarkan lagu yang ringan dan mencoba untuk memberi cahaya lebih disekitar perut, mungkin bunda akan merasakan anggukan kepala si kecil. Berat badan bayi sudah mencapai 750-780gram, sedangkan tingginya 35-38 cm.
Minggu ke-27 :

Minggu pertama trimester ketiga, paru-paru, hati dan sistem kekebalan tubuh masih harus dimatangkan. Namun jika ia dilahirkan, memiliki peluang 85% untuk bertahan.

Indra perasa mulai terbentuk. Bayi juga sudah pandai mengisap ibu jari dan menelan air ketuban yang mengelilinginya. Berat umum bayi seusia si kecil 870-890 gram dengan tinggi badan 36-38 cm.
Minggu ke-28 :


Minggu ini beratnya 1100 gram dan panjangnya 25 cm. Otak bayi semakin berkembang dan meluas. Lapisan lemak pun semakin berkembang dan rambutnya terus tumbuh

Lemak dalam badan mulai bertambah. Walaupun gerakan bayi sudah mulai terbatas karena beratnya yang semakin bertambah, namun matanya sudah mulai bisa berkedip bila melihat cahaya melalui dinding perut ibunya. Kepalanya sudah mengarah ke bawah. Paru-parunya belum sempurna, namun jika saat ini ia terlahir ke dunia, si kecil kemungkinan besar telah dapat bertahan hidup.


Minggu ke-29 :

Kelenjar adrenalin bayi mulai menghasilkan hormon seperti androgen dan estrogen. Hormon ini akan menyetimulasi hormon prolaktin di dalam tubuh ibu sehingga membuat kolostrum (air susu yang pertama kali keluar saat menyusui).

Sensitifitas dari bayi semakin jelas, bayi sudah bisa mengidentifikasi perubahan suara, cahaya, rasa dan bau. Selain itu otak bayi sudah bisa mengendalikan nafas dan mengatur suhu badan dari bayi. Postur dari bayi sudah semakin sempurna sebagai seorang manusia, berat badannya 1100-1200 gram, dengan tinggi badan 37-39 cm.
Minggu ke-30 :

Lemak dan berat badan bayi terus bertambah sehingga bobot bayi sekarang sekitar 1400 gram dan panjangnya 27 cm. Karena ia semakin besar, gerakannya semakin terasa

Mata indah bayi sudah mulai bergerak dari satu sisi ke sisi yang lain dan dia sudah mulai belajar untuk membuka dan menutup matanya. Saat ini waktu yang terbaik bagi bunda untuk menyenteri perut dan menggerak-gerakan senter tersebut maka mata bayi sudah bisa mengikuti ke arah mana senter tersebut bersinar.cairan ketuban (amniotic fluid) di rahim bunda semakin berkurang. Kini si kecil pun sudah mulai memproduksi air mata. Berat badan bayi 1510-1550 gram, dengan tinggi 39-40 cm.

Minggu ke-31 :

Plasenta masih memberikan nutrisi yang dibutuhkan bayi. Aliran darah di plasenta memungkinkan bayi menghasilkan air seni. Ia berkemih hampir sebanyak 500 ml sehari di dalam air ketuban

Perkembangan fisik bayi sudah mulai melambat pada fase ini, hanya berat badan bayilah yang akan bertambah. Selain itu lapisan lemak akan semakin bertambah dibawah jaringan kulitnya. Tulang pada tubuh bayi sudah mulai mengeras, berkembang dan mulai memadat dengan zat-zat penting seperti kalsium, zat besi, fosfor. Berkebalikan dengan

perkembangan fisiknya, pada fase ini perkembangan otaknyalah yang berkembang dengan sangat pesat dengan menghasilkan bermilyar sel. Apabila diperdengarkan musik, bayi akan bergerak. Berat badan bayi 1550-1560 gram dengan tinggi 41-43 cm.


Minggu ke-32 :

Jari tangan dan kaki telah tumbuh sempurna, begitu pula dengan bulu mata, alis dan rambut di kepala bayi yang semakin jelas. Lanugo yang menutupi tubuh bayi mulai rontok tetapi sebagian masih ada di bahu dan punggung saat dilahirkan. Dengan berat 1800 gram dan panjang 29 cm, kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim sudah lebih baik apabila di dilahirkan pada minggu ini.

Kulit bayi semakin merah, kelopak matanya juga telah terbuka dan system pendengaran telah terbentuk dengan sempurna. Kuku dari jari mungil tangan dan kaki si kecil sudah lengkap dan sempurna. Rambutnya pun semakin banyak dan semakin panjang. Bayi sudah mulai bisa bermimpi, .
Minggu ke-33 :

Bayi telah memiliki bentuk wajah yang menyerupai ayah dan ibunya. Otak bayi semakin pesat berkembang. Pada saat ini juga otak bayi sudah mulai bisa berkoordinasi antara lain, bayi sudah menghisap jempolnya dan sudah bisa menelan. Walaupun tulang-tulang bayi sudah semakin mengeras tetapi otot-otot bayi belum benar-benar bersatu. Bayi sudah bisa mengambil nafas dalam-dalam walaupun nafasnya masih di dalam air. Apabila bayinya laki-laki maka testis bayi sudah mulai turun dari perut menuju skrotum. Berat badan bayi 1800-1900 gram, dengan tinggi badan sekitar 43-45 cm.

Minggu ke-34 :

bayi berada di pintu rahim. Bayi sudah dapat membuka dan menutup mata apabila mengantuk dan tidur, bayi juga sudah mulai mengedipkan matanya. Tubuh bunda sedang mengirimkan antibodi melalui darah bunda ke dalam darah bayi yang berfungsi sebagai sistem kekebalan tubuhnya dan proses ini akan tetap terus berlangsung bahkan lebih rinci pada saat bunda mulai menyusui. Berat Badan bayi 2000-2010 gram, dengan tinggi badan sekitar 45-46 cm.
Minggu ke-35 :

Pendengaran bayi sudah berfungsi secara sempurna. Lemak dari tubuh bayi sudah mulai memadat pada bagian kaki dan tangannya, lapisan lemak ini berfungsi untuk memberikan kehangatan pada tubuhnya. Bayi sudah semakin membesar dan sudah mulai memenuhi rahim bunda. Apabila bayi bunda laki-laki maka di bulan ini testisnya telah sempurna. Berat badan bayi 2300-2350 gram, dengan tinggi badan sekitar 45-47 cm.
Minggu ke-36 :

Kulit bayi sudah semakin halus dan sudah menjadi kulit bayi. Lapisan lemak sudah mulai mengisi bagian lengan dan betis dari bayi. Ginjal dari bayi sudah bekerja dengan baik dan livernya pun telah memproduksi kotoran. Saat ini paru-paru bayi sudah bekerja baik bahkan sudah siap bertemu dengan mama dan papa. Berat badan bayi 2400-2450 gram, dengan tinggi badan 47-48 cm


Minggu ke-37 :

Kepala bayi turun ke ruang pelvik. Bentuk bayi semakin membulat dan kulitnya menjadi merah jambu. Rambutnya tumbuh dengan lebat dan bertambah 5cm. Kuku terbentuk dengan sempurna. Bayi sudah bisa melihat adanya cahaya diluar rahim. Bayi pada saat ini sedang belajar untuk mengenal aktifitas harian, selain itu bayi juga sedang belajar untuk melakukan pernafasan walaupun pernafasannya masih dilakukan di dalam air. Berat badan bayi di minggu ini 2700-2800 gram, dengan tinggi 48-49 cm

Minggu ke-38 hingga minggu ke-40 : Proses pembentukan telah berakhir dan bayi siap dilahirkan.
Sumber: http://www.perkembanganjanin.blogspot.com/
Selengkapnya...

30 Januari 2010

Freies Ermessen, beleidsregel, policy rule, psudo wetgeving

temen2 ini tugas ane tentang FREIES ERMESSEN. sapa tau ada yang membutuhkan lagi... semoga bermanfaat. mang belum lengkap banget tapi lumayan lah.. ini kompilasi dari kelompok ane... jadi ya liat aja sendiri... so check this out...



BAB I
PENDAHULUAN

A. Fungsi Legislasi Pemerintah
Pada Undang Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menentukan bahwa sumber hukum dari segala sumber hukum negara adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sedangkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan harus bersumber pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut UU P3 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU);
c. Peraturan Pemerintah (PP);
d. Peraturan Presiden (PERPRES);
e. Peraturan Daerah (PERDA), yang meliputi:
Peraturan Daerah (PERDA) provinsi yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur. Termasuk dalam jenis Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua.
Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten/kota yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Karena jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas merupakan hierarki, maka kekuatan hukumnya adalah sesuai dengan hierarki tersebut. Yang dimaksud hierarki di sini adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi dasar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Apabila antara peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, konsekuensinya dapat dijadikan alasan untuk melakukan pengujian secara materiil (judicial review).
Fungsi eksekutif yang hanya sebagai pelaksana undang undang tanpa kewenangan membuat undang undang menjadi kurang relevan mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state). Dalam perspektif negara kesejahteraan, pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum atau mengupayakan kesejahteraan sosial. Sedangkan badan legislatif sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004 tidak membentuk segala jenis peraturan perundang-undangan, melainkan terbatas pada UU dan Perda. Dengan demikian eksekutif perlu diberikan kewenangan untuk membuat dan menggunakan peraturan perundang-undangan (Freies Ermessen). Dengan kata lain, pemerintah juga memiliki kewenangan dalam bidang legislasi.

B. Good Governance Principals
Dalam menjalankan kewenangan bidang legislasi ini pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance Principals). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam prakteknya, secara yuridis mengikat penyelenggara negara untuk dilaksanakan dalam tugas dan fungsinya. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap badan atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan Draft XIb Januari 2006. Asas kepastian hukum menghendaki keseimbangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Asas keseimbangan mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan untuk menjaga atau paling tidak mengupayakan keseimbangan. Keseimbangan tersebut meliputi keseimbangan antar individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain, keseimbangan antar individu dengan masyarakat, antar kepentingan warga negara dan masyarakat asing, antar kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain, keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara, keseimbangan antara generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang termasuk keseimbangan antara manusia dan ekosistemnya. Asas ketidakberpihakan menghendaki badan atau pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Asas kecermatan mengandung arti bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap. Hal tersebut bertujuan mendukung legalitas pengambilan keputusan, sehingga keputusan yang bersangkutan harus dipersiapkan dengan cermat. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan mengharuskan setiap badan atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Asas keterbukaan lebih cenderung pada aspek public service yang baik dan bagaimana masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan tetap harus memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Asas profesionalitas mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi badan atau pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan pemerintahan yang bersangkutan. Asas kepentingan umum lebih menekankan dimensi kebijakan pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik, hal yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. Badan atau pejabat pemerintahan yang menggunakan Freies Ermessen wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan Freies Ermessen yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan Freies Ermessen.
C. Peraturan Kebijakan
Pelaksanaan pemerintahan sehari-hari menunjukkan betapa badan atau pejabat tata usaha negara acapkali menempuh pelbagai langkah kebijaksanaan tertentu, antara lain menciptakan apa yang kini sering dinamakan peraturan kebijakan (beleidsregel, policy rule). Produk semacam peraturan kebijaksanaan ini tidak terlepas dari kewenangan bebas (vrijebevoegdheid) dari pemerintah yang dikenal dengan freies Ermessen. Freies Ermessen merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Freies Ermessen diberikan kepada pemerintah karena fungsi pemerintah atau administrasi negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan umum, berbeda dengan fungsi yudisial yang berfungsi menyelesaikan sengketa. Keputusan yang diambil oleh pemerintah lebih mengutamakan pencapaian tujuan (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum (rechmatigheid).
Meskipun pemberian freies ermessen kepada pemerintah atau administrasi negara merupakan konsekuensi logis dari konsep welfare state, tetapi dalam kerangka negara hukum freies ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Atas dasar itu, Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies ermessen dalam suatu negara hukum, yaitu: a) ditujukan untuk melaksanakan tugas servis publik; b) merupakan tindakan yang aktif dari administrasi negara; c) tindakan tersebut dimungkinkan oleh hukum; d) tindakan tersebut diambil atas inisiatif sendiri; e) tindakan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan penting yang secara tiba-tiba; f) sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.
Freies Ermessen muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan asas legalitas. Bagi negara welfare state, asas legalitas saja tidak cukup untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, freies Ermessen dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal sebagai berikut :
a) Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian secara kongkret atas suatu masalah, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Misalnya dalam menghadapi suatu bencana alam ataupun wabah penyakit menular, aparat pemerintah harus segera mengambil tindakan yang menguntungkan bagi negara maupun bagi rakyat, tindakan yang semata-mata timbul atas prakarsa sendiri;
b) Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya. Misalnya dalam pemberian izin berdasarkan Pasal 1 HO, setiap pemberi izin bebas untuk menafsirkan pengertian “menimbulkan keadaan bahaya” sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing;
c) Aparat pemerintah tersebut diberi kewenangan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya merupakan kewenangan aparat yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah. Pemerintah daerah bebas untuk mengelolanya asalkan sumber-sumber itu merupakan sumber yang sah.
Dalam praktik, peraturan kebijakan sebagai suatu yang lahir dari freies ermessen dan yang hanya diberikan kepada pemerintah atau administrasi negara, kewenangan pembuatan peraturan kebijaksanaan itu inheren pada pemerintah.
BAB II
FREIES ERMESSEN

A. Freies Ermessen dalam Pengambilan Keputusan
Salah satu aspek penting yang terkait dengan prinsip akuntabilitas dalam reformasi birokrasi Indonesia saat ini adalah perihal kewenangan diskresi. Sebagaimana diketahui, diskresi ataupun yang lazim dikenal dalam bahasa Jerman sebagai Freies Ermessen merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur.
Secara bahasa freies ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sementara itu ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Definisi lain yang hampir senada diberikan oleh Nana Saputra, yakni suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenalkan keefektifan tercapainya suatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada kententuan hukum, atau kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum.
Prinsip ini merupakan unsure exception dari asas legalitas itu sendiri. Diskresi dapat dikatakan sebagai bentuk wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan-pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam lingkup administrasi atau tata kelola suatu pemerintahan.
Lebih jauh, dalam pasal 1 ayat (5) Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) ditegaskan, diskresi merupakan kewenangan Pejabat Administrasi Pemerintahan yang digunakan dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan norma-norma yang berkembang di masyarakat. Dengan kata lain Diskresi merupakan keputusan pejabat administrasi pemerintahan yang bersifat khusus, bertanggungjawab dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bertolak dari defenisi diatas, maka badan atau pejabat pemerintahan yang diberikan kewenangan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan senantiasa memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dipaparka diatas.
Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. badan atau pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi.
Dengan demikian diskresi muncul karena adanya tujuan kehidupan bernegara yang harus dicapai, tujuan bernegara dari paham negara welfare state adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Tidak dapat dipungkiri bahwa negara Indonesia-pun merupakan bentuk negara kesejahteraan modern yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Dalam paragraf keempat dari pembukaan UUD 1945 tersebut tergambarkan secara tegas tujuan bernegara yang hendak dicapai. Untuk mencapai tujuan bernegara tersebut maka pemerintah berkewajiban memperhatikan dan memaksimalkan upaya keamanan sosial dalam arti seluas-luasnya.
Hal tersebut mengakibatkan pemerintah harus aktif berperan mencampuri bidang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat (public service) yang mengakibatkan administrasi negara tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan ataupun bertindak dengan dalih terjadi kekososngan hukum (rechtsvacuum). Oleh karena itu untuk adanya keleluasaan bergerak, diberikan kepada administrasi negara (pemerintah) suatu kebebasan bertindak (pouvoir discretionnaire/freies ermessen).


B. Manfaat dan Kompleksitas Masalah Freies Ermessen
1. Manfaat Freies Ermessen
Ada beberapa manfaat atau aspek kelebihan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen atau kebebasan bertindak oleh pejabat pemerintah yaitu diantaranya;
a. Kebijakan pemerintah yang bersifat emergency terkait hajat hidup orang banyak dapat segera diputuskan atau diberlakukan oleh pemerintah meskipun masih debatable secara yuridis atau bahkan terjadi kekosongan hukum sama sekali;
b. Badan atau pejabat pemerintah tidak terjebak pada formalisme hukum dengan asumsi bahwa tidak ada kekosongan hukum bagi setiap kebijakan publik (policy) sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau masyarakat luas;
c. Sifat dan roda pemerintahan menjadi makin fleksibel, sehingga sektor pelayanan publik makin hidup dan pembangunan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat menjadi tidak statis alias tetap dinmais seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.

2. Kompleksitas Masalah Freies Ermessen
Disisi lain kebebasan bertindak okleh apartur pemerintahan yang berwenang sudah tentu juga menimbulkan kompleksitas masalah karena sifatnya yang menyimpangi asas legalitas dalam arti yuridis (unsur exception).
Memang harus diakui apabila tidak digunakan secara cermat dan hati-hati maka penerapa asas freis ermessen ini rawan menjadi konflik struktural yang berkepanjangan antara penguasa versus masayarakat. Ada beberapa kerugian yang bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi secara baik yakni diantaranya;
a. Aparatur atau pejabat pemerintah bertindak sewenang-wenang karena terjadi ambivalensi kebijakan yang tidak dapat dipertanggujawabkan kepada masyarakat;
b. Sektor pelayanan publik menjadi terganggu atau malah makin buruk akibat kebijakan yang tidak popoluer dan non-responsif diambil oleh pejabat atau aparatur pemerintah yang berwenang;
c. Sektor pembangunan justru menjadi terhambat akibat sejumlah kebijakan (policy) pejabat atau aparatur pemerintah yang kontraproduktif dengan keinginan rakyat atau para pelaku pembangunan lainnya;
d. Aktifitas perekonomian masyarakat justru menjadi pasif dan tidak berkembang akibat sejumlah kebijakan (policy) yang tidak pro-masyarakat dan terakhir adalah terjadi krisis kepecayaan publik terhadap penguasa dan menurunya wibawa pemernitah dimata masyarakat sebagai akibat kebijakan-kebijakannya yang dinilai tidak simpatik dan merugikan masyarakat.

C. Benchmark yang Mengatur
Terdapat beberapa parameter dalam hal batasan toleransi bagi Badan atau Pejabat pemerintahan dalam menggunakan asas diskresi ini yaitu; (a) adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri; (b) untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu; (c) tidak boleh mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga secara moral. Bila berbicara mengenai pertanggungjawaban maka diskresi akan terkait dengan permasalahan subyek yang memiliki kewenangan membuat diskresi.
Menurut Prof. Muchsan, subyek yang berwenang untuk membuat suatu diskresi adalah administrasi negara dalam pengertian sempit, yaitu eksekutif. Adapun basis argumentasi yuridisnya ialah bahwa pihak eksekutif yang lebih banyak bersentuhan dengan masalah pelayanan publik oleh karena itu diskresi hanya ada dipraktekan dan dikenal dalam tata kelola pemerintahan.
Bentuk-bentuk sederhana dari keputusan administrasi di luar peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam contoh kehidupan sehari-hari adalah memo yang dikeluarkan oleh pejabat, pengumuman, surat keputusan (SK) dan sejumlah bentuk lainnya.
Dalam rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) pun memperjelas penyelesaian sengketa yang ditimbulkan oleh diskresi yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU PTUN. Mekanisme pertanggungjawaban menurut RUU AP ini adalah mekanisme pertanggungjawaban administrasi terkait dengan keputusan ataupun tindakan yang telah diambil oleh pejabat administrasi pemerintahan.
Menurut RUU AP Pasal 25 ayat (3) dinyatakan; pejabat administrasi pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi.
Sedangkan pertanggungjawaban kepada masyarakat diselesaikan melalui proses peradilan. Keputusan dan/atau tindakan diskresi pejabat administrasi pemerintahan dapat diuji melalui Upaya Administratif atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.

D. Beberapa Penerapan Freies Ermessen dalam Pemerintahan
Dalam bagian ini kami akan mencoba untuk mengambil beberapa contoh penerapan freies ermessen yang salah dalam praktek penyelenggaraan negara terutama dimasa-masa lalu serta akan diperbandingkan dengan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh seseorang pejabat publik dalam memanfaatkan freies ermessen ini.
1. Penyalahgunaan freies ermessen pada kebijakan Mobil Nasional
Proyek mobil nasional yang dicanangkan di masa rezim orde baru merupakan contoh nyata terjadinya penyalahgunaan diskresi dalam praktek penyelenggaraan negara. Dengan dalih untuk memajukan industri otomotif di Indonesia agar setaraf dengan negara maju, Soeharto sebagai seorang pejabat publik telah dengan sengaja melakukan pelanggaran beberapa asas hukum yang seharusnya tetap dipedomani, sekalipun kebijakan yang dibuatnya tersebut (jikapun bisa) dikategorikan kedalam suatu bentuk diskresi, yaitu :
Keputusan pemerintah untuk memberikan keistimewan-keistimewaan pembebasan pajak kepada PT. Timor Putra Nasional telah melanggar asas legalitas terhadap Undang-undang perpajakan yang seharusnya dikenakan secara sama pada para pengusaha;
Saat diberlakukannya keputusan pemerintah tersebut, reaksi pasar baik didalam negeri maupun diluar negeri sangat negatif tetapi pemerintah tetap memaksakan kebijakan yang menimbulkan heboh tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa dengan reaksi tidak diterimanya kebijaksanaan pemerintah tersebut oleh masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional maka legitimitas keputusan pemerintah tersebut sangat kurang dan oleh karenanya sangat tidak layak untuk tetap dipertahankan;
Telah dilanggar prinsip-prinsip moralitas atau rasa keadilan masyarakat yang seharusnya senantiasa diperhatikan dan dijunjung tinggi oleh pembuat kebijakan, dengan dalih apapun atau sebodoh apapun masyarakat Indonesia pasti mengetahui bahwa kebijakan yang dibuat oleh Soeharto adalah upaya memperkaya diri sendiri, keluarga atau kroni-kroninya.
Jika kita merujuk kepada asas-asas suatu pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), maka dalam kasus Proyek Mobil Nasional, Soeharto sebagai seorang pejabat publik pada saat itu dinilai telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang atau paling kurang tidak berupaya bagi pencapaian dan pemeliharaan suatu pemerintahan yang baik dan bersih.
Orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) di dalam keputusan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Jika kita merujuk kepada prinsip ini, maka kebijakan proyek mobil nasional harus batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya, oleh karena bukan hanya vested interest yang telah terjadi disini melainkan hal yang lebih parah,yaitu unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. SKB NO. 128/2004 berbeda dengan UU SISDIKNAS
Sehubungan dengan SKB No. 128/2004 tentang Profesor Riset, maka SKB ini merupakan suatu peraturan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi yang memang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SKB ini karena berada dalam ruang lingkup tugasnya masing-masing.

Terminus Profesor Riset dalam SKB No. 128/2004 berbeda dengan terminus Profesor dalam pasal 23 UU Sisdiknas yang berbunyi : “ (1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.”Terminus Profesor dalam UU Sisdiknas merupakan gelar yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku, pada lingkup universitas, institut, dan sekolah tinggi, dan pemberian gelar profesor ini mengacu pada UU Sisdiknas yang merupakan suatu UU yang bersifat mengikat secara umum. Sedangkan gelar Profesor Riset diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang atau lebih pada lingkup yang lebih khusus, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dan pemberian gelar ini didasarkan kepada suatu peraturan kebijaksanaan (beleidsregels) yang bersifat khusus, yaitu SKB No. 128/2004.
SKB merupakan Keputusan 2 (dua) orang menteri atau lebih mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. Yang dalam lapangan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu peraturan kebijaksanaan (beleidsregels) dimana peraturan kebijaksanaan ini memberi peluang bagamana suatu pejabat pemerintah atau badan tata usaha negara menjalankan kewenangan pemerintahan (bevoegdheid). Produk semacam peraturan kebijaksanaan ini tidak terlepas dari kaitan penggunaan freies ermessen, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan merumuskan kebijaksanaannya itu dalam pelbagai bentuk “juridische regel”, seperti halnya peraturan, pedoman, pengumuman, surat edaran dan mengumumkan kebijaksanaannya itu. Peraturan kebijaksanaan ini dapat dikeluarkan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang layak (algemene beginselen van behoorlijk bestuur), dalam hal ini lebih ditekankan kepada asas kepercayaan. Sebagai warga negara Indonesia kita menaruh kepercayaan kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijaksanaan untuk kepentingan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. Penerapan Freies Ermessen oleh polisi lalu-lintas pada saat pengalihan jalur untuk mengatasi kemacetan

Seperti kita ketahui, di kota besar di Indonesia seringkali terjadi peristiwa-peristiwa yang menyebabkan terjadinya kemacetan parah di jalanan, misalnya adanya demonstrasi besar-besaran, perbaikan jalan dan juga kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini bersifat incidental dan tidak permanen, namun merugikan masyarakat karena dapat berpotensi menyebabkan kemacetan yang parah. Untuk menghindari hal ini, polisi sebagai pengatur lalu lintas, kemudian mengambil tindakan untuk mengalihkan jalur arus lalu lintas untuk mengatasi kemacetan tersebut.

Kewenangan pihak kepolisian untuk mengalihkan jalur lalu lintas tersebut, sebenarnya tidak diatur dalam UU no. 22 tahun 2009, namun mengingat batasan dalam melakukan diskresi adalah adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi aparat negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri dan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu, serta dapat mempertanggungjawabkannya, maka tindakan pengalihan jalur ini dapat dikategorikan sebagai freies ermessen

4. Penerapan Freies Ermessen dalam kebijakan konversi minyak tanah ke gas alam (LPG)

Pada saat harga minyak dunia mengalami kenaikan secara drastis pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu kebijakan berupa konversi minyak tanah ke gas alam. Kebijakan ini secara umum dilatarbelakangi oleh :

1. Harga minyak dunia meningkat mencapai $115 per barel, sehingga subsidi minyak tanah juga meningkat.
2. Kebijakan ini ditaksir mampu menghemat APBN hingga 17,5 trilyun rupiah.
3. Gas alam di Indonesia melimpah.
4. Gas alam yang dinilai lebih ramah lingkungan dari minyak tanah


Dasar Pelaksanaan konversi minyak tanah menjadi gas diwujudkan dalam suatu Surat Keputusan Wakil Presiden RI No.20/ WP/ 9/2006 tanggal 1 September 2006, perihal Konversi Pemakaian Minyak tanah ke LPG. Program pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg oleh Wapres dilaksanakan pertama kali pada tanggal 08 Mei 2007 Jam 14.00 Wib di Kampung Makasar, Jakarta Timur.

Kebijakan konversi minyak tanah ke LPG ini memiliki kelebihan antara lain :
• Menghemat APBN pemerintah (mengurangi subsidi minyak tanah)
• Gas LPG Lebih Ramah Lingkungan
• Lebih Hemat

Penghematan juga terjadi pada sisi konsumen atau masyarakat, yaitu penghematan senilai Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per bulan per kepala keluarga, yang didapatkan dari hitungan jika menggunakan minyak tanah satu liter setara dengan 0,4 kg LPG
• Indonesia Kaya akan Gas Alam
• Lebih Efektif

Jika dilihat secara umum, maka tujuan utama dari kebijakan ini adalah demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain itu kebijakan ini juga tidak ada dasar hukum tetapnya, namun hanya berupa sebuah solusi pemerintah dalam menangani permasalahan yang ditimbulkan akibat melonjaknya harga minyak dunia saat itu. Oleh karena itulah pengambilan kebijakan ini dapat dikatakan sebagai sebuah freies ermessen.



 
BAB III
PENUTUP
Birokrasi merupakan suatu struktur otoritas atau organisasi yang didasarkan atas peraturan-peraturan yang jelas dan rasional serta posisi-posisi yang dipisahkan dari orang yang mendudukinya. Konsep birokrasi modern muncul untuk tugas penyelenggaraan kesejahteraan umum (bestuurzorg). Dalam menjalankan tugas tersebut, birokrasi diberikan Freies Ermessen atau discretionary power yaitu kewenangan yang berusaha untuk turut campur dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk di dalamnya membuat peraturan tentang hal-hal yang belum ada pengaturannya secara mandiri.
Subyek yang berwenang dalam pelaksanaan Freies Ermessen adalah pemerintah karena pemerintah yang lebih banyak bersinggungan dengan masalah masalah pelayanan publik. Oleh karena itu Freies Ermessen ini hanya ada diperaktikkan dan dikenal dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam pelaksanaan Freies Ermessen ini meskti tidak ada undang-undang yang mengatur namun pelaksanaanya tetap harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Pemerintah juga harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat, agar kesejahteraan masyarakat (welfare statei) dapat terwujud.









DAFTAR PUSTAKA
Amrullah, M Qeys S. 2009, Materi Perkuliahan Peradilan Tata Usaha Negara, D III Khusus Akuntansi.
Ridwan HR. 2006, Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Sulaiman, King Faisal. Fries Ermessen
Setiadi, Wicipto. INSTRUMEN PEMERINTAHAN
Arhas, Marwan SH, Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Terhadap Perbuatan Pemerintah yang Melanggar Hukum.
http://malutpost.com/berita/index.php?option=com_content&task=view&id=163&Itemid=38
http://www.legalitas.org/?q=node/269
http://pn-tangerang.info/content/view/232/103/



Selengkapnya...

Tanya Hati Nurani Mu " Benarkah WTC 911 Hancur Oleh Umat Islam?"



Sebenernya udah banyak yang ngulas masalah ini. Tapi hari ini saya beru dapet bukti yang bener2 falid dan bakal sulit untuk disangkal oleh Yahudi dan Kroninya US. Tolong buat siapapun yang membaca artikel ini, bacalah sampai tuntas. Saya muslim tapi bukan berarti saya membuat pembelaan atas apa yang dilakukan oleh Kaum ku. so baca sampai habis dan tanyakan sama hati nurani kalian sampai kapan kebohongan ini harus terus ditutup tutupi. semoga Allah memberikan pencerahan kepada kita semua. amin


1.Wind Power
menurut perkiraan cuaca yang di amrik emang selalu diperhatiin menunjukkan kalo anginnya sekitar 4 mph..
singkatnya cuaca saat itu bener2 gak berangin lah...coba perhatiin gambar dispoil, ada angin segede gitu ternyata...


2.Ada wonder woman di fotonya
perhatiin deh, di foto ini ada cewek yang masih hidup setelah gedung WTC yang dia tempatin katanya telah ditabrak dan mampu berjalan setelah gedung
nya hangus hancur berlubang.
sumpah aneh banget...


3.Respon telat Bush
jam 8.45 wtc di bom...
sedangkan si bush lagi masih ngajarin anak2 TK di jam 9.05...
apa selambat ini seorang presiden "dunia" daptin informasi kalo gedung paling dibanggainnya hancuy?!?!


4.Missing Twin
kembarannya WTC ilang bos...?!?!
kan menara kembar, tapi di gambar ini jadi cuma satu...
gak tau mang tepat aja angle nya apa gmana...



5.Kamera yang bisa meramal
a. di menara utara kamera CNN waktu nabrak, sambil zoom out pelan2


b. tiba2 langsung zoom out seolah bakalan ada pesawat yang dateng, dan bener aja sebuah UA 175 langsung menuju menara selatan
(buat ukuran CNN yang bener2 canggih ngeluarin berita masa sih naroh kesalahan penting kayak gitu...)


c. dan anehnya lagi, kenapa logo CNN seolah lagi menutupi sesuatu dari ledakan itu, makanya ditaroh logonya di deket sekali pesawat mo nabrak

6.ada burung Pterodactyl?!
gak percaya liat aja sendiri, burung ini punya rasio 1:8 dari lebar gedung WTC


7.Ga ada bangkai pesawat
setelah nabrak gedung seharusnya pecah berkeping2 dan jatoh ketanah...
tapi gak ada sama sekali di gambar manapun bekas2 pesawat jatoh...
dan ada gambar aneh sekali terdapat fuselage yang notabene nya berada paling deket dengan sumber ledakan malah tampak rada mulus,padahal da kena ledakan + jatoh berlantai2 lagi...


8.orang2 disana ga denger apapun...
perhatiin foto2 dibawah, orang tuh baru sadar begitu ada ledakan..
wong kita aja kalo pesawat yang terbang tinggi normal aja kadang2 denger suaranya, dia diatas palanya gak tau ada pesawat!!
seolah2 itu emang ledakan dari dalam bukan ada pesawat yang nabrak...


9.gak ada saksi mata yang ngeliat pesawat
mereka disana semacam kena psychological warfare(apa lagi...)
soalnya diseluruh dunia orang tau kalo WTC kena pesawat, mereka yang tinggal di NYC bakalan malu kalo gak tau menahu ada pesawat yang jatoh disana..
dan sekarang pun warga Amrik mulai sadar nih...


10.dan akhirnya mang bener2 ada missil di sana
liat ndiri,ini di zoom 3 kali...




11.Cara membajak
menurut keterangan, katanya pesawat dibajak dengan menggunakan pisau lipat...
gila aja, masa gak ada yang ngeberontak?!!?
gua denger2 juga katanya pesawat itu di tembak waktu mereka berada di laut..

12.No plane on pentagon
di berbagai foto tentang tabrakkan di bagian pentagon, gak terdapat apapun bagian dari pesawat...
menurut penjelasan pemerintah amerika, itu dikarenakan menguapnya pesawat karena panasnya api...

coba pikir, panas macam apa yang mampu menghancurkan baja+titanium, namun masih mampu meyisahkan mayat tubuh manusia untuk diketahui pelakunya...


13.Clean Grass
rumput di pentagon mang canggih yaa..
okelah dirabrak pesawat dan katanya menguap, tapi apa gak ada bekas sedikit pun di rumputnya...
mobil kalo direm mendadak aja bikin jiplakan bekas rem,kok pesawat yang jatoh disana gak menimbulkan kesan sedikit pun ya??


ini cuma sebagian... masih banyak bukti laen yang harus kita ungkap bersama.
Selengkapnya...