30 Januari 2010

Freies Ermessen, beleidsregel, policy rule, psudo wetgeving

temen2 ini tugas ane tentang FREIES ERMESSEN. sapa tau ada yang membutuhkan lagi... semoga bermanfaat. mang belum lengkap banget tapi lumayan lah.. ini kompilasi dari kelompok ane... jadi ya liat aja sendiri... so check this out...



BAB I
PENDAHULUAN

A. Fungsi Legislasi Pemerintah
Pada Undang Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menentukan bahwa sumber hukum dari segala sumber hukum negara adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sedangkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan harus bersumber pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut UU P3 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU);
c. Peraturan Pemerintah (PP);
d. Peraturan Presiden (PERPRES);
e. Peraturan Daerah (PERDA), yang meliputi:
Peraturan Daerah (PERDA) provinsi yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur. Termasuk dalam jenis Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua.
Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten/kota yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Karena jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas merupakan hierarki, maka kekuatan hukumnya adalah sesuai dengan hierarki tersebut. Yang dimaksud hierarki di sini adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi dasar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Apabila antara peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, konsekuensinya dapat dijadikan alasan untuk melakukan pengujian secara materiil (judicial review).
Fungsi eksekutif yang hanya sebagai pelaksana undang undang tanpa kewenangan membuat undang undang menjadi kurang relevan mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state). Dalam perspektif negara kesejahteraan, pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum atau mengupayakan kesejahteraan sosial. Sedangkan badan legislatif sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004 tidak membentuk segala jenis peraturan perundang-undangan, melainkan terbatas pada UU dan Perda. Dengan demikian eksekutif perlu diberikan kewenangan untuk membuat dan menggunakan peraturan perundang-undangan (Freies Ermessen). Dengan kata lain, pemerintah juga memiliki kewenangan dalam bidang legislasi.

B. Good Governance Principals
Dalam menjalankan kewenangan bidang legislasi ini pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance Principals). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam prakteknya, secara yuridis mengikat penyelenggara negara untuk dilaksanakan dalam tugas dan fungsinya. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap badan atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan Draft XIb Januari 2006. Asas kepastian hukum menghendaki keseimbangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Asas keseimbangan mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan untuk menjaga atau paling tidak mengupayakan keseimbangan. Keseimbangan tersebut meliputi keseimbangan antar individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain, keseimbangan antar individu dengan masyarakat, antar kepentingan warga negara dan masyarakat asing, antar kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain, keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara, keseimbangan antara generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang termasuk keseimbangan antara manusia dan ekosistemnya. Asas ketidakberpihakan menghendaki badan atau pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Asas kecermatan mengandung arti bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap. Hal tersebut bertujuan mendukung legalitas pengambilan keputusan, sehingga keputusan yang bersangkutan harus dipersiapkan dengan cermat. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan mengharuskan setiap badan atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Asas keterbukaan lebih cenderung pada aspek public service yang baik dan bagaimana masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan tetap harus memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Asas profesionalitas mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi badan atau pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan pemerintahan yang bersangkutan. Asas kepentingan umum lebih menekankan dimensi kebijakan pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik, hal yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. Badan atau pejabat pemerintahan yang menggunakan Freies Ermessen wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan Freies Ermessen yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan Freies Ermessen.
C. Peraturan Kebijakan
Pelaksanaan pemerintahan sehari-hari menunjukkan betapa badan atau pejabat tata usaha negara acapkali menempuh pelbagai langkah kebijaksanaan tertentu, antara lain menciptakan apa yang kini sering dinamakan peraturan kebijakan (beleidsregel, policy rule). Produk semacam peraturan kebijaksanaan ini tidak terlepas dari kewenangan bebas (vrijebevoegdheid) dari pemerintah yang dikenal dengan freies Ermessen. Freies Ermessen merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Freies Ermessen diberikan kepada pemerintah karena fungsi pemerintah atau administrasi negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan umum, berbeda dengan fungsi yudisial yang berfungsi menyelesaikan sengketa. Keputusan yang diambil oleh pemerintah lebih mengutamakan pencapaian tujuan (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum (rechmatigheid).
Meskipun pemberian freies ermessen kepada pemerintah atau administrasi negara merupakan konsekuensi logis dari konsep welfare state, tetapi dalam kerangka negara hukum freies ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Atas dasar itu, Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies ermessen dalam suatu negara hukum, yaitu: a) ditujukan untuk melaksanakan tugas servis publik; b) merupakan tindakan yang aktif dari administrasi negara; c) tindakan tersebut dimungkinkan oleh hukum; d) tindakan tersebut diambil atas inisiatif sendiri; e) tindakan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan penting yang secara tiba-tiba; f) sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.
Freies Ermessen muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan asas legalitas. Bagi negara welfare state, asas legalitas saja tidak cukup untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, freies Ermessen dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal sebagai berikut :
a) Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian secara kongkret atas suatu masalah, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Misalnya dalam menghadapi suatu bencana alam ataupun wabah penyakit menular, aparat pemerintah harus segera mengambil tindakan yang menguntungkan bagi negara maupun bagi rakyat, tindakan yang semata-mata timbul atas prakarsa sendiri;
b) Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya. Misalnya dalam pemberian izin berdasarkan Pasal 1 HO, setiap pemberi izin bebas untuk menafsirkan pengertian “menimbulkan keadaan bahaya” sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing;
c) Aparat pemerintah tersebut diberi kewenangan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya merupakan kewenangan aparat yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah. Pemerintah daerah bebas untuk mengelolanya asalkan sumber-sumber itu merupakan sumber yang sah.
Dalam praktik, peraturan kebijakan sebagai suatu yang lahir dari freies ermessen dan yang hanya diberikan kepada pemerintah atau administrasi negara, kewenangan pembuatan peraturan kebijaksanaan itu inheren pada pemerintah.
BAB II
FREIES ERMESSEN

A. Freies Ermessen dalam Pengambilan Keputusan
Salah satu aspek penting yang terkait dengan prinsip akuntabilitas dalam reformasi birokrasi Indonesia saat ini adalah perihal kewenangan diskresi. Sebagaimana diketahui, diskresi ataupun yang lazim dikenal dalam bahasa Jerman sebagai Freies Ermessen merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur.
Secara bahasa freies ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sementara itu ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Definisi lain yang hampir senada diberikan oleh Nana Saputra, yakni suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenalkan keefektifan tercapainya suatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada kententuan hukum, atau kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum.
Prinsip ini merupakan unsure exception dari asas legalitas itu sendiri. Diskresi dapat dikatakan sebagai bentuk wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan-pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam lingkup administrasi atau tata kelola suatu pemerintahan.
Lebih jauh, dalam pasal 1 ayat (5) Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) ditegaskan, diskresi merupakan kewenangan Pejabat Administrasi Pemerintahan yang digunakan dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan norma-norma yang berkembang di masyarakat. Dengan kata lain Diskresi merupakan keputusan pejabat administrasi pemerintahan yang bersifat khusus, bertanggungjawab dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bertolak dari defenisi diatas, maka badan atau pejabat pemerintahan yang diberikan kewenangan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan senantiasa memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dipaparka diatas.
Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. badan atau pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi.
Dengan demikian diskresi muncul karena adanya tujuan kehidupan bernegara yang harus dicapai, tujuan bernegara dari paham negara welfare state adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Tidak dapat dipungkiri bahwa negara Indonesia-pun merupakan bentuk negara kesejahteraan modern yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Dalam paragraf keempat dari pembukaan UUD 1945 tersebut tergambarkan secara tegas tujuan bernegara yang hendak dicapai. Untuk mencapai tujuan bernegara tersebut maka pemerintah berkewajiban memperhatikan dan memaksimalkan upaya keamanan sosial dalam arti seluas-luasnya.
Hal tersebut mengakibatkan pemerintah harus aktif berperan mencampuri bidang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat (public service) yang mengakibatkan administrasi negara tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan ataupun bertindak dengan dalih terjadi kekososngan hukum (rechtsvacuum). Oleh karena itu untuk adanya keleluasaan bergerak, diberikan kepada administrasi negara (pemerintah) suatu kebebasan bertindak (pouvoir discretionnaire/freies ermessen).


B. Manfaat dan Kompleksitas Masalah Freies Ermessen
1. Manfaat Freies Ermessen
Ada beberapa manfaat atau aspek kelebihan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen atau kebebasan bertindak oleh pejabat pemerintah yaitu diantaranya;
a. Kebijakan pemerintah yang bersifat emergency terkait hajat hidup orang banyak dapat segera diputuskan atau diberlakukan oleh pemerintah meskipun masih debatable secara yuridis atau bahkan terjadi kekosongan hukum sama sekali;
b. Badan atau pejabat pemerintah tidak terjebak pada formalisme hukum dengan asumsi bahwa tidak ada kekosongan hukum bagi setiap kebijakan publik (policy) sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau masyarakat luas;
c. Sifat dan roda pemerintahan menjadi makin fleksibel, sehingga sektor pelayanan publik makin hidup dan pembangunan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat menjadi tidak statis alias tetap dinmais seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.

2. Kompleksitas Masalah Freies Ermessen
Disisi lain kebebasan bertindak okleh apartur pemerintahan yang berwenang sudah tentu juga menimbulkan kompleksitas masalah karena sifatnya yang menyimpangi asas legalitas dalam arti yuridis (unsur exception).
Memang harus diakui apabila tidak digunakan secara cermat dan hati-hati maka penerapa asas freis ermessen ini rawan menjadi konflik struktural yang berkepanjangan antara penguasa versus masayarakat. Ada beberapa kerugian yang bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi secara baik yakni diantaranya;
a. Aparatur atau pejabat pemerintah bertindak sewenang-wenang karena terjadi ambivalensi kebijakan yang tidak dapat dipertanggujawabkan kepada masyarakat;
b. Sektor pelayanan publik menjadi terganggu atau malah makin buruk akibat kebijakan yang tidak popoluer dan non-responsif diambil oleh pejabat atau aparatur pemerintah yang berwenang;
c. Sektor pembangunan justru menjadi terhambat akibat sejumlah kebijakan (policy) pejabat atau aparatur pemerintah yang kontraproduktif dengan keinginan rakyat atau para pelaku pembangunan lainnya;
d. Aktifitas perekonomian masyarakat justru menjadi pasif dan tidak berkembang akibat sejumlah kebijakan (policy) yang tidak pro-masyarakat dan terakhir adalah terjadi krisis kepecayaan publik terhadap penguasa dan menurunya wibawa pemernitah dimata masyarakat sebagai akibat kebijakan-kebijakannya yang dinilai tidak simpatik dan merugikan masyarakat.

C. Benchmark yang Mengatur
Terdapat beberapa parameter dalam hal batasan toleransi bagi Badan atau Pejabat pemerintahan dalam menggunakan asas diskresi ini yaitu; (a) adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri; (b) untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu; (c) tidak boleh mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga secara moral. Bila berbicara mengenai pertanggungjawaban maka diskresi akan terkait dengan permasalahan subyek yang memiliki kewenangan membuat diskresi.
Menurut Prof. Muchsan, subyek yang berwenang untuk membuat suatu diskresi adalah administrasi negara dalam pengertian sempit, yaitu eksekutif. Adapun basis argumentasi yuridisnya ialah bahwa pihak eksekutif yang lebih banyak bersentuhan dengan masalah pelayanan publik oleh karena itu diskresi hanya ada dipraktekan dan dikenal dalam tata kelola pemerintahan.
Bentuk-bentuk sederhana dari keputusan administrasi di luar peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam contoh kehidupan sehari-hari adalah memo yang dikeluarkan oleh pejabat, pengumuman, surat keputusan (SK) dan sejumlah bentuk lainnya.
Dalam rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) pun memperjelas penyelesaian sengketa yang ditimbulkan oleh diskresi yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU PTUN. Mekanisme pertanggungjawaban menurut RUU AP ini adalah mekanisme pertanggungjawaban administrasi terkait dengan keputusan ataupun tindakan yang telah diambil oleh pejabat administrasi pemerintahan.
Menurut RUU AP Pasal 25 ayat (3) dinyatakan; pejabat administrasi pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi.
Sedangkan pertanggungjawaban kepada masyarakat diselesaikan melalui proses peradilan. Keputusan dan/atau tindakan diskresi pejabat administrasi pemerintahan dapat diuji melalui Upaya Administratif atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.

D. Beberapa Penerapan Freies Ermessen dalam Pemerintahan
Dalam bagian ini kami akan mencoba untuk mengambil beberapa contoh penerapan freies ermessen yang salah dalam praktek penyelenggaraan negara terutama dimasa-masa lalu serta akan diperbandingkan dengan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh seseorang pejabat publik dalam memanfaatkan freies ermessen ini.
1. Penyalahgunaan freies ermessen pada kebijakan Mobil Nasional
Proyek mobil nasional yang dicanangkan di masa rezim orde baru merupakan contoh nyata terjadinya penyalahgunaan diskresi dalam praktek penyelenggaraan negara. Dengan dalih untuk memajukan industri otomotif di Indonesia agar setaraf dengan negara maju, Soeharto sebagai seorang pejabat publik telah dengan sengaja melakukan pelanggaran beberapa asas hukum yang seharusnya tetap dipedomani, sekalipun kebijakan yang dibuatnya tersebut (jikapun bisa) dikategorikan kedalam suatu bentuk diskresi, yaitu :
Keputusan pemerintah untuk memberikan keistimewan-keistimewaan pembebasan pajak kepada PT. Timor Putra Nasional telah melanggar asas legalitas terhadap Undang-undang perpajakan yang seharusnya dikenakan secara sama pada para pengusaha;
Saat diberlakukannya keputusan pemerintah tersebut, reaksi pasar baik didalam negeri maupun diluar negeri sangat negatif tetapi pemerintah tetap memaksakan kebijakan yang menimbulkan heboh tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa dengan reaksi tidak diterimanya kebijaksanaan pemerintah tersebut oleh masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional maka legitimitas keputusan pemerintah tersebut sangat kurang dan oleh karenanya sangat tidak layak untuk tetap dipertahankan;
Telah dilanggar prinsip-prinsip moralitas atau rasa keadilan masyarakat yang seharusnya senantiasa diperhatikan dan dijunjung tinggi oleh pembuat kebijakan, dengan dalih apapun atau sebodoh apapun masyarakat Indonesia pasti mengetahui bahwa kebijakan yang dibuat oleh Soeharto adalah upaya memperkaya diri sendiri, keluarga atau kroni-kroninya.
Jika kita merujuk kepada asas-asas suatu pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), maka dalam kasus Proyek Mobil Nasional, Soeharto sebagai seorang pejabat publik pada saat itu dinilai telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang atau paling kurang tidak berupaya bagi pencapaian dan pemeliharaan suatu pemerintahan yang baik dan bersih.
Orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) di dalam keputusan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Jika kita merujuk kepada prinsip ini, maka kebijakan proyek mobil nasional harus batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya, oleh karena bukan hanya vested interest yang telah terjadi disini melainkan hal yang lebih parah,yaitu unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. SKB NO. 128/2004 berbeda dengan UU SISDIKNAS
Sehubungan dengan SKB No. 128/2004 tentang Profesor Riset, maka SKB ini merupakan suatu peraturan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi yang memang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SKB ini karena berada dalam ruang lingkup tugasnya masing-masing.

Terminus Profesor Riset dalam SKB No. 128/2004 berbeda dengan terminus Profesor dalam pasal 23 UU Sisdiknas yang berbunyi : “ (1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.”Terminus Profesor dalam UU Sisdiknas merupakan gelar yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku, pada lingkup universitas, institut, dan sekolah tinggi, dan pemberian gelar profesor ini mengacu pada UU Sisdiknas yang merupakan suatu UU yang bersifat mengikat secara umum. Sedangkan gelar Profesor Riset diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang atau lebih pada lingkup yang lebih khusus, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dan pemberian gelar ini didasarkan kepada suatu peraturan kebijaksanaan (beleidsregels) yang bersifat khusus, yaitu SKB No. 128/2004.
SKB merupakan Keputusan 2 (dua) orang menteri atau lebih mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. Yang dalam lapangan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu peraturan kebijaksanaan (beleidsregels) dimana peraturan kebijaksanaan ini memberi peluang bagamana suatu pejabat pemerintah atau badan tata usaha negara menjalankan kewenangan pemerintahan (bevoegdheid). Produk semacam peraturan kebijaksanaan ini tidak terlepas dari kaitan penggunaan freies ermessen, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan merumuskan kebijaksanaannya itu dalam pelbagai bentuk “juridische regel”, seperti halnya peraturan, pedoman, pengumuman, surat edaran dan mengumumkan kebijaksanaannya itu. Peraturan kebijaksanaan ini dapat dikeluarkan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang layak (algemene beginselen van behoorlijk bestuur), dalam hal ini lebih ditekankan kepada asas kepercayaan. Sebagai warga negara Indonesia kita menaruh kepercayaan kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijaksanaan untuk kepentingan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. Penerapan Freies Ermessen oleh polisi lalu-lintas pada saat pengalihan jalur untuk mengatasi kemacetan

Seperti kita ketahui, di kota besar di Indonesia seringkali terjadi peristiwa-peristiwa yang menyebabkan terjadinya kemacetan parah di jalanan, misalnya adanya demonstrasi besar-besaran, perbaikan jalan dan juga kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini bersifat incidental dan tidak permanen, namun merugikan masyarakat karena dapat berpotensi menyebabkan kemacetan yang parah. Untuk menghindari hal ini, polisi sebagai pengatur lalu lintas, kemudian mengambil tindakan untuk mengalihkan jalur arus lalu lintas untuk mengatasi kemacetan tersebut.

Kewenangan pihak kepolisian untuk mengalihkan jalur lalu lintas tersebut, sebenarnya tidak diatur dalam UU no. 22 tahun 2009, namun mengingat batasan dalam melakukan diskresi adalah adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi aparat negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri dan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu, serta dapat mempertanggungjawabkannya, maka tindakan pengalihan jalur ini dapat dikategorikan sebagai freies ermessen

4. Penerapan Freies Ermessen dalam kebijakan konversi minyak tanah ke gas alam (LPG)

Pada saat harga minyak dunia mengalami kenaikan secara drastis pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu kebijakan berupa konversi minyak tanah ke gas alam. Kebijakan ini secara umum dilatarbelakangi oleh :

1. Harga minyak dunia meningkat mencapai $115 per barel, sehingga subsidi minyak tanah juga meningkat.
2. Kebijakan ini ditaksir mampu menghemat APBN hingga 17,5 trilyun rupiah.
3. Gas alam di Indonesia melimpah.
4. Gas alam yang dinilai lebih ramah lingkungan dari minyak tanah


Dasar Pelaksanaan konversi minyak tanah menjadi gas diwujudkan dalam suatu Surat Keputusan Wakil Presiden RI No.20/ WP/ 9/2006 tanggal 1 September 2006, perihal Konversi Pemakaian Minyak tanah ke LPG. Program pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg oleh Wapres dilaksanakan pertama kali pada tanggal 08 Mei 2007 Jam 14.00 Wib di Kampung Makasar, Jakarta Timur.

Kebijakan konversi minyak tanah ke LPG ini memiliki kelebihan antara lain :
• Menghemat APBN pemerintah (mengurangi subsidi minyak tanah)
• Gas LPG Lebih Ramah Lingkungan
• Lebih Hemat

Penghematan juga terjadi pada sisi konsumen atau masyarakat, yaitu penghematan senilai Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per bulan per kepala keluarga, yang didapatkan dari hitungan jika menggunakan minyak tanah satu liter setara dengan 0,4 kg LPG
• Indonesia Kaya akan Gas Alam
• Lebih Efektif

Jika dilihat secara umum, maka tujuan utama dari kebijakan ini adalah demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain itu kebijakan ini juga tidak ada dasar hukum tetapnya, namun hanya berupa sebuah solusi pemerintah dalam menangani permasalahan yang ditimbulkan akibat melonjaknya harga minyak dunia saat itu. Oleh karena itulah pengambilan kebijakan ini dapat dikatakan sebagai sebuah freies ermessen.



 
BAB III
PENUTUP
Birokrasi merupakan suatu struktur otoritas atau organisasi yang didasarkan atas peraturan-peraturan yang jelas dan rasional serta posisi-posisi yang dipisahkan dari orang yang mendudukinya. Konsep birokrasi modern muncul untuk tugas penyelenggaraan kesejahteraan umum (bestuurzorg). Dalam menjalankan tugas tersebut, birokrasi diberikan Freies Ermessen atau discretionary power yaitu kewenangan yang berusaha untuk turut campur dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk di dalamnya membuat peraturan tentang hal-hal yang belum ada pengaturannya secara mandiri.
Subyek yang berwenang dalam pelaksanaan Freies Ermessen adalah pemerintah karena pemerintah yang lebih banyak bersinggungan dengan masalah masalah pelayanan publik. Oleh karena itu Freies Ermessen ini hanya ada diperaktikkan dan dikenal dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam pelaksanaan Freies Ermessen ini meskti tidak ada undang-undang yang mengatur namun pelaksanaanya tetap harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Pemerintah juga harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat, agar kesejahteraan masyarakat (welfare statei) dapat terwujud.









DAFTAR PUSTAKA
Amrullah, M Qeys S. 2009, Materi Perkuliahan Peradilan Tata Usaha Negara, D III Khusus Akuntansi.
Ridwan HR. 2006, Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Sulaiman, King Faisal. Fries Ermessen
Setiadi, Wicipto. INSTRUMEN PEMERINTAHAN
Arhas, Marwan SH, Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Terhadap Perbuatan Pemerintah yang Melanggar Hukum.
http://malutpost.com/berita/index.php?option=com_content&task=view&id=163&Itemid=38
http://www.legalitas.org/?q=node/269
http://pn-tangerang.info/content/view/232/103/



Selengkapnya...

Tanya Hati Nurani Mu " Benarkah WTC 911 Hancur Oleh Umat Islam?"



Sebenernya udah banyak yang ngulas masalah ini. Tapi hari ini saya beru dapet bukti yang bener2 falid dan bakal sulit untuk disangkal oleh Yahudi dan Kroninya US. Tolong buat siapapun yang membaca artikel ini, bacalah sampai tuntas. Saya muslim tapi bukan berarti saya membuat pembelaan atas apa yang dilakukan oleh Kaum ku. so baca sampai habis dan tanyakan sama hati nurani kalian sampai kapan kebohongan ini harus terus ditutup tutupi. semoga Allah memberikan pencerahan kepada kita semua. amin


1.Wind Power
menurut perkiraan cuaca yang di amrik emang selalu diperhatiin menunjukkan kalo anginnya sekitar 4 mph..
singkatnya cuaca saat itu bener2 gak berangin lah...coba perhatiin gambar dispoil, ada angin segede gitu ternyata...


2.Ada wonder woman di fotonya
perhatiin deh, di foto ini ada cewek yang masih hidup setelah gedung WTC yang dia tempatin katanya telah ditabrak dan mampu berjalan setelah gedung
nya hangus hancur berlubang.
sumpah aneh banget...


3.Respon telat Bush
jam 8.45 wtc di bom...
sedangkan si bush lagi masih ngajarin anak2 TK di jam 9.05...
apa selambat ini seorang presiden "dunia" daptin informasi kalo gedung paling dibanggainnya hancuy?!?!


4.Missing Twin
kembarannya WTC ilang bos...?!?!
kan menara kembar, tapi di gambar ini jadi cuma satu...
gak tau mang tepat aja angle nya apa gmana...



5.Kamera yang bisa meramal
a. di menara utara kamera CNN waktu nabrak, sambil zoom out pelan2


b. tiba2 langsung zoom out seolah bakalan ada pesawat yang dateng, dan bener aja sebuah UA 175 langsung menuju menara selatan
(buat ukuran CNN yang bener2 canggih ngeluarin berita masa sih naroh kesalahan penting kayak gitu...)


c. dan anehnya lagi, kenapa logo CNN seolah lagi menutupi sesuatu dari ledakan itu, makanya ditaroh logonya di deket sekali pesawat mo nabrak

6.ada burung Pterodactyl?!
gak percaya liat aja sendiri, burung ini punya rasio 1:8 dari lebar gedung WTC


7.Ga ada bangkai pesawat
setelah nabrak gedung seharusnya pecah berkeping2 dan jatoh ketanah...
tapi gak ada sama sekali di gambar manapun bekas2 pesawat jatoh...
dan ada gambar aneh sekali terdapat fuselage yang notabene nya berada paling deket dengan sumber ledakan malah tampak rada mulus,padahal da kena ledakan + jatoh berlantai2 lagi...


8.orang2 disana ga denger apapun...
perhatiin foto2 dibawah, orang tuh baru sadar begitu ada ledakan..
wong kita aja kalo pesawat yang terbang tinggi normal aja kadang2 denger suaranya, dia diatas palanya gak tau ada pesawat!!
seolah2 itu emang ledakan dari dalam bukan ada pesawat yang nabrak...


9.gak ada saksi mata yang ngeliat pesawat
mereka disana semacam kena psychological warfare(apa lagi...)
soalnya diseluruh dunia orang tau kalo WTC kena pesawat, mereka yang tinggal di NYC bakalan malu kalo gak tau menahu ada pesawat yang jatoh disana..
dan sekarang pun warga Amrik mulai sadar nih...


10.dan akhirnya mang bener2 ada missil di sana
liat ndiri,ini di zoom 3 kali...




11.Cara membajak
menurut keterangan, katanya pesawat dibajak dengan menggunakan pisau lipat...
gila aja, masa gak ada yang ngeberontak?!!?
gua denger2 juga katanya pesawat itu di tembak waktu mereka berada di laut..

12.No plane on pentagon
di berbagai foto tentang tabrakkan di bagian pentagon, gak terdapat apapun bagian dari pesawat...
menurut penjelasan pemerintah amerika, itu dikarenakan menguapnya pesawat karena panasnya api...

coba pikir, panas macam apa yang mampu menghancurkan baja+titanium, namun masih mampu meyisahkan mayat tubuh manusia untuk diketahui pelakunya...


13.Clean Grass
rumput di pentagon mang canggih yaa..
okelah dirabrak pesawat dan katanya menguap, tapi apa gak ada bekas sedikit pun di rumputnya...
mobil kalo direm mendadak aja bikin jiplakan bekas rem,kok pesawat yang jatoh disana gak menimbulkan kesan sedikit pun ya??


ini cuma sebagian... masih banyak bukti laen yang harus kita ungkap bersama.
Selengkapnya...

29 November 2008

Al Quranku Berdebu


Hari ini hari Minggu, hari yang indah untuk bersih-bersih rumah. Sebenernya sich aku nggak ada waktu ngebersihin rumah selain hari sabtu ato minggu. Alhasil ya rumah ku tercinta bersih cuma dikedua hari itu. biasanya sich hari Sabtu tapi karena Sabtu ini tetanggaku ada yang meninggal, maka sebagai sesama umat Muslim kita wajib untuk melayat keluarga yang ditinggalkan. Jadi ngebersihin rumahnya baru terlaksana hari Minggu pagi. Pembersihan rumah ini aku mulai dengan mengelap semua lemari (semua padahal kan cuma satu lemari.red) terus lantainya disapu, ngebersihin halaman, dilanjutkan dengan mengepel lantai. Yap skejul pembersihan sudah siap tinggal pelaksanaanya, semoga bisa terlaksana semua.
Skejul pertama membersihkan perabotan. Kuabil serbet lalu ku seka semua debu yang tampak di pandanganku. Lanjut ke rak TV, tempat Favoritku, disana banyak sekali barang-barang, mulai dari barang yang wajar dan seharusnya disana seperti Playstation 2, koran dan majalah, dan barang barang miniatur. Hingga barang-barang yang aku anggap nggak wajar seperti, gelas yang seharusnya di rak piring, Alat-alat mandi yang tentunya berada di kamar mandi, juga borgol yang seharunya dibawa pak polisi ada di sana. Semua barang-barang tersebut aku keluarkan dan aku bersihkan, dan sampah-sampah yang tidak berguna aku buang ke tong sampah.
Kemudian aku rogoh rak lebih dalam dan kutemukan Al Quranku. Lama aku termenung memperhatikan Al Quranku ini. Sedih sekali melihat sampulnya penuh debu, seperti buku-buku tua yang ada di perpustakaan. Warna sampul Hijau tua Al Quran itu terlihat memudar. Terkenang Bagaimana ayahku memberikan Al Quran itu sebagai oleh-oleh saat ia menunaikan ibadah Haji. Dengan perlahan aku buka Al Quran itu pada batas terakhir yang pernah aku baca. Aku mencoba mengingat-ingat kapan terakhir kali membaca si Kulit Hijau itu. tapi sungguh aku benar-benar tidak ingat, itu sudah lama sekali. Sebenarnya tinggal sedikit lagi aku berhasi menghatamkan/menyelesaikan Al Quran itu, tinggal 1 jus lagi. Tapi membutuhkan waktu yang sangat lama hingga aku tidak bisa mengingatnya.
Terus terang aku lebih menyukai diriku yang dahulu. Meski bukan orang yang bener-bener ahli ibadah, tetapi paling tidak aku mampu mengerjakan semua perintah termasuk yang sunnah. Aku shalat 5 waktu di Masjid, ikut pengajian, Puasa Senin-Kamis, Tilawah di rumah, Shalat Malam dan lain-lain. Namun semakin lama kegiatan itu semakin memudar dan hilang. Aku tau aku berada dalam masa futur, yaitu masa dimana gairah beribadah ku menurun. Tapi ini terlalu lama hampir satu tahun, dan grafiknya pasti sangat curam seperti jurang yang tanpa dasar. Yah memang seperti sedang tejerembab dalam jurang yang tanpa dasar, dan tanpa sadar aku terperosok semakin dalam dan dalam.
Ya Allah bantulah hambamu ini, keluarkanlah aku dari jurang penuh nista ini, kembalikan semangatku untuk beribadah kepada Mu. Ya Allah berikanlah kesempatan kepadaku untuk memperbaiki Ibadahku. Sebelum Kau Pisahkan Ruh dari Jasad ini. Sungguh aku takut akan Siksa Kuburmu, Apalagi Siksa Nerakamu yang abadi. Jauhkanlah aku dari semua itu ya Allah. Izinkan Aku berada di surgamu, meski hanya dapat tempat untuk memijakkan kaki dan mencium harumnya wangi syurgamu.
Amin...

Selengkapnya...

15 November 2008

ARTI SEBUAH NAMA


Hari ini aku ingin bercerita tentang namaku yang aneh tapi bangga memilikinya. Hal yang menjadi kotroversi di kalangan rekan-rekan media dan sesama artis. Banyak sekali orang yang bilang “kok namanya kayak nama perempuan sich?”, “Namanya aneh banget kayak nama orang bali? Dari Bali ya?”. Bali? Kesana saja aku belum pernah, boro-boro mau Brojol disana.
Pernah suatu ketika aku harus periksa kesehatan untuk syarat masuk Prodip I STAN. Seperti pasien kelas bawah lainnya aku ngantri untuk mengambil kartu pendaftaran. Hampir setengah jam mengantri dan akhirnya aku sampai di depan loket.
“Sudah pernah berobat disini?” Tanya petugas loket.
“Belum pak!” Jawabku ramah.
“Nama?” Tanya pak petugas.
“Geka ?” Ujar ku
“Ooo!” kata pak petugas sambil mengangguk. Entah mengangguk tanda mengerti atau memang kepalanya tengleng, yang ditulisnya hanya huruf ‘J’ dan ‘K’ kok namannya pakek inisial segala? J,K ? Joko Kasmaran? Ato Jojon Katrok? Wah salah tulis nih bapak.

“Pak Bukan J pak tapi G! G… Gatel… Garuk… Gaplek…” aku mencoba mencari kata-kata berimbuhan G untuk memperjelas namaku.
“Oh GK..” kata pak petugas.
GK? Gunung Kidul? Gajah Keseleo? Waduh dodol ni orang, SD nya 9 tahun kali ya!
“Pak, Geka pak!” tukasku.
“Iya Ini Geka” jawab pak petugas loket yang mulai kesal karena merasa dipermainkan.
“Iya tapi tulisannya masih salah!” aku pun mulai ngotot, masalah harga dini nich.
“Nih tulis sendiri!” Pak Petugas itu memberikan kartu berobat warna merah menyala.
Kemudian ku isikan nama lengkapku “GEKA ARISSTA” dengan S dobel supaya hurufnya pas sebelas. Tapi kenapa harus sebelas? Yah katanya sih kalo dipisahin sebelas itu jadi satu dan satu trus kalo dijumlahin jadi dua (1+1=2). Tolong gak usah ditanya kenapa harus dua karena aku bakalan bilang kalo dua itu bakalan jadi satu kalo dikurangin satu yang lain (2-1=1). Intinya aku juga gak tau kenapa harus sebelas.
Setelah semua data pribadi diisikan, aku menyerahkan kembali kartu pendaftaran itu. Kemudian sang petugas mencatat nama ku dengan dua ‘S’ tadi beserta data pribadi lainnya.
“Mas yang sakit mana?” Tanya pak petugas sambil melihat kesekelilingku.
“ Bukan sakit pak, Saya yang mau periksa kesehatan!” jawabku.
“Geka itu anda tho?” ujar sang petugas terlihat bingun.
“Kirain Geka itu Perempuan, Makanya kartu nya Merah” gumam sang petugas.
Pak Petugas loket kemudian mengeluarkan kartu warna biru untuk pasien pria. Dengan sedikit males-malesan ia menyalin ulang data pribadiku ke kertas biru itu.
“Gak usah diganti pak! biar aja. Sapa tau ada dokter bedah kelamin yang lagi nganggur, saya pengen bedah jadi perempuan sekalian!” ucapku sambil mengambil kartu berwarna merah itu dan beranjak pergi.
Lalu bagaimana aku bisa dinamakan GEKA ARISSTA. Menurut penuturan saksi kunci yang sekaligus merangkap sebagai ayahku, saat itu telah terjadi tragedi berdarah dirumahku.
Pagi itu ayah sedang bersiap-siap berangkat ke kantor. Beliau menyiapkan semuanya sendiri karena istrinya sedang tergolek lemas akibat sedang mengandung aku. Usai mandi, gosok gigi, pakai baju, sebagai sentuhan terakhir ia mencukur jenggotnya.
Saat itulah tragedi berdarah itu terjadi. Pisau cukur itu melukai wajahnya, itu terjadi karena ayah melamun memikirkan nama yang tepat buatku. Dengan darah itupula beliau menuliskan nama pada cermin yang berada tepat di didepannya saat itu.
Kemudian beliau bergumam “ Akan ku beri nama Anakku GEKA ARISSTA” terbayang olehnya saat dia angkat aku dan di tunjunjukkanya pada seiisi hutan. Seluruh pernghuni hutan bersorak menyambut sang pangeran baru. Raja hutan mereka?? Kok kayak film Lion King? Ah gak usah dipikirin. Lanjut…
Menurut penuturannya. GEKA itu dari kata giga yang dalam bahasa Yunani berarti Satu Milyar dan ARISSTA berasal dari bahasa Sanksekerta yaitu Seunurissta yang artinya harapan. Kalo namanya giga seunurissta kayaknya gak cocok dengan lidah orang Indonesia yang terbiasa mengucap Ghetuk sama Temphe dari pada Keju. Makanya sedikit di Indonesiakan akhirnya terciptalah kata GEKA ARISSTA yang kalau di artikan sebagai Beribu-ribu harapan keluarga di emban olehku.
Banyak orang bilang apalah arti sebuah nama. Bagiku arti sebuah nama adalah Harga Mati. Karena nama adalah ribuan doa orang tua kita yang disarikan menjadi nama kita. Nama juga merupakan jati diri kita dalam masyarakat. Kalau kita baik maka baik pula nama itu begitu juga sebaliknya kalau kita buruk maka buruk pula nama kita di masyarakat. Memang ada orang yang mau namanya sama dengan nama mahluk-mahluk lain yang berkaki empat? Gak kebayang kalo orang udah ganteng, tinggi, pinter, baik, eh waktu kenalan namanya Kepiting, kecoak, atau trenggiling. Kan mendingan meski wajah jelek, pendek, hitam, meski hidup tapi kalo kenalan di telpon namanya Muhammad Khadafi. Bisa naik juga tu pamor, tapi ya kalo bisa tetep telpon-telponan aja gak usah ketemuan. Kalo ketemuan yang pamornya turun lagi.
Banyak temen-temen sesama selebritis yang rela merubah namanya hanya supaya namanya bisa memebawa hoki pada pekerjaanya. Pokoknya nama adalah segalanya, sesuatu yang harus dijaga keluhurannya.

---ggg---
Selengkapnya...

18 April 2008

MiRrOr



Pagi ini seusai mandi, aku berkaca lebih lama dari biasanya. Sekedar untuk mengagumi ciptaan Allah yang telah dibuat dengan sangat sempurnanya. Seberkas wajah meski tampak hitam namun diciptakan bersih tanpa cacat. Mata ini walaupun tidak berwarna biru, tapi sungguh dapat digunakan dengan baik. Hidung ini memang diciptakan berbeda dengan yang lain namun tepat pada tempatnya. Pernah ada yang terbayang kalau Allah dengan sengaja menciptakan lobang hidung kita itu menghadap ke atas? entah berapa banyak orang yang harus masuk rumah sakit karena paru-parunya penuh dengan air. Juga yang patut kita syukuri adalah diciptakannya mulut dan telinga sebagai bagian dari panca indra kita. Sungguh Allah telah menciptakan seluruh mahluknya dengan manfaat dan fungsinya masing-masing.
Kuperhatikan lebih seksama bayangan maya yang ada dibalik cermin. Dengan perlahan tapi pasti bayangan wajahku itu berubah menjadi sosok yang sangat berbeda sekali dengan wajah aslinya. Raut wajahnya mendadak berubah putih bersih dan memancarkan cahaya yang menyilaukan. Wajah yang dengan tampang seadaanya itu melejit menjadi sosok tampan lengkap dengan senyumnya yang menawan. Persis diatas kepalanya berputar-putar sebuah gelang emas berkilau. Dan tumbuh dari balik punggungnya sepasang sayap angsa berwarna putih berkepak sangat cantik. Ya Allah, apa yang terjadi? sosokku dibalik cermin ini telah berubah menjadi berwujud malaikat.
Apa aku telah menjadi gila? Seolah tak percaya aku memperhatikan mahkuk dibalik cermin itu. Bibirnya bergumam tanpa suara sembari terus menebar senyum mempesonanya. Ku ikuti gerakkan bibirnya tuk mencoba mengartikan maksudnya. "Selamatkanlah aku!!" yah benar kata-kata itulah yang berulang-ulang diucapkannya kepadaku. Untuk lebih meyakinkan diriku sendiri kuperhatikan lebih seksama gerakan bibirnya dan kuulangi lagi. Masih kata-kata yang sama diucapkannya "Selamatkanlah aku!!".
Aku benar-benar tambah tak mengerti siapa mahluk dibalik cermin itu. Apakah dia benar-benar malaikat? tidak mungkin Mahluk suci itu bersedia menampakkan diri dihadapanku. Atau mungkin dia adalah sisi baikku? sisi dimana semua prilaku ini berada pada koridor yang benar pada jalan Allah SWT. Lalu apa maksud perkataanya? selamatkan dia!! dari apa? Siapakah yang berani mengancam mahluk bersih seperti itu? Kalau aku tau akan aku hajar dia!!
SETAN!! pasti mahluk terkutuk itu yang telah mengintimidasinya. Hei SETAN cepat keluar, menjauhlah dari sisi baikku. Tiba-tiba cermin tempat bersemayam mahluk tadi menjadi gelap pekat hingga menenggelamkan wajah yang penuh cahaya tadi. Sama mendadaknya dengan kemunculan sisi baikku tadi, dari dalam kegelapan tadi munculah mahluk yang berbeda. Sangat berbeda karena mahluk ini lebih menyeramkan, bahkan kalau dibandingkan dengan wajahku ini.
Meski aku tidak bisa menerimanya, tapi jujur ku katakan bahwa wajahnya sangat mirip denganku. Hanya saja wajahnya berwarna merah darah, persis seperti seorang pembunuh yang mandi dengan darah korbannya. Matanya menyerupai mata serigala dimalam hari yang siap menerkam mangsanya. Yang lebih membuatnya menyeramkan adalah kedua tanduknya yang muncul dari atas kepalanya yang gundul.
Sekarang dia tertawa sangat keras hingga aku takut suaranya terdengar hingga kerumah tetangga. Aku tidak perlu lagi membaca gerak bibirnya karena aku dapat dengan jelas mendengarkan suaranya.
"Siapa kamu?" tanyaku padanya.
"Hahahahahah, Kau tanya siapa aku?" ujarnya.
"Kenapa Kau tertawa?" suaraku mulai meninggi karena kesal.
"Hahahahahahahahahah!!" tawanya tambah menjadi-jadi. "Mana ada orang yang bertanya Siapa kamu kepada dirinya sendiri!" jawabnya.
"Maksudmu?" aku penasaran.
"Aku adalah Kamu, dan begitu juga kamu adalah aku!"
"Jangan pernah samakan aku dengan mu" bentakku padanya.
"Lalu bagaimana lagi aku menjelaskannya padamu, aku adalah sisi jahatmu. Tanpa harus banyak-banyak berkerja tuk mempengaruhimu, dengan inisiatifmu sendiri kau lakukan kenistaanmu yang pertama, disusul yang kedua, ketiga, hingga saat ini entah sudah berapa keburukan yang kau lakukan" jelasnya.
"Bohong!!" aku coba menghindar.
"Hahahahahahahah!" dia kembali tertawa. "Kau tidak percaya? sekarang tanyakan pada dirimu sendiri benarkah yang aku katakan tadi?"
Aku hanya bisa berada dalam kebisuan, kebisuan yang sangat lama. Kemudian, tanpa aku sadari aku mengangguk tanda setuju. Setuju bahwa aku memang benar-benar orang yang bejat yang bersembunyi dibalik keyakinan bahwa aku adalah orang beriman.
Melihatku mengangguk ia tertawa lebih hebat dan kemudian berangsur-angsur menghilang serta meninggalkan sebuah pesan terakhir
"Terima kasih telah membantuku menghancurkan sisi baikmu sendiri"
Lalu semua kembali menjadi seperti semula, wajahku kembali muncul seperti aslinya. Kemudian aku membuka mataku, duduk sebentar memaknai mimpiku semalam, mandi, dan bersiap mengahadapi hidup ini dengan lebih baik.

Selengkapnya...

02 April 2008

Surat Cinta Untuk Calon Istriku





Untuk seseorang di suatu tempat yang mungkin bukan pada bagian dunia yang sama

Untuk seseorang belum ada dan selalu kunanti keberadaanya

Bagaimana aku bisa melupakanmu jika aku belum memulai untuk mengingatmu

Karena itu cepatlah hadir di hidupku, tapi tetaplah diam disana.

Biarkan aku datang padamu, menghampirimu, dan memintamu menjadi hidupku.

Andai saat itu tiba dihari ini, kuminta padamu tuk jadikan aku imam mu

Sejak takbir Ijabku hingga salam di akhir syahadatku

Bila melihatmu bukan suatu kezinahan..

Tataplah mata ini, kan kau temukan kesungguhan ku menjagamu

Mintalah padaku agar jangan berjalan di depanmu karena kau akan sulit memahamiku

Dan jangan juga kau berjalan di depanku karena kan sulit bagiku untuk memahamimu

Tapi berjalan lah di sampingku agar kita bisa saling memahami

Jadikan aku kepala bagi tubuhmu dan kau akan menjadi leher penopang kepala ini

Terakhir tiada kata yang bisa disampaikan lagi kecuali maaf dan terima kasih

Maaf karena

karena cintaku, jiwa ku, ragaku, telah ku wakafkan untuk jalan ALLAH

Yang dapat kutawarkan padamu hanya kesetiaan dan sebuah janji tuk mencintaimu karena ALLAH

Melebihi cintaku pada diriku sendiri

Terima kasih karena

Keyakinanku akan kehadiranmu telah mendatangkan hidayah padaku

Tuk membuat hidupku lebih bermanfaat dan lebih baik dari sebelumnya

Karena hanya Pria yang lebih baik dariku saat ini yang dapat memiliki

Gadis baik-baik sepertimu.

Selengkapnya...

26 Maret 2008

Hari ini...




Hari ini…

Hari Kamis

Hari ini…



Tanggal 27 Maret 2008 pada penanggalan Masehi

Hari ini…

Tanggal 19 Rabiul Awal pada penanggalan Hijriah

Hari ini…

Dhino Kemis Wage 19 ing tanggalan Jowo

Hari ini…

Tepat 22 tahun yang lalu aku lahir kedunia ini

Hari ini...

ditengah malam temen-temen pada ngucapin met ultah, aku bangga mereka pada inget ultah ku

Hari ini…

Nggak ada kata yang bisa diucap selain kata terima kasih kepada ibuku

Hari ini…

Di tahuh 1986, berjuang keras demi kelahiran sang buah hari yang kini diberi nama Geka Arissta

Hari ini…

Ku niatkan saumku untuk orang tuaku, yang telah membesarkanku seperti sekarang ini

Hari ini…

Adalah hari milad-ku yang mengeseankan, karena

Hari ini…

Orang tuaku datang ke Batam mengunjungiku

Hari ini…

Beliau bilang kalau mereka bangga aku berhasil hidup mandiri

Hari ini…

Aku membeli sesuatu yang paling mahal dan berharga yang pernah aku beli

Hari ini…

Aku membeli sebuah rumah, meski kecil tapi milik ku sendiri

Hari ini…

Aku sudah mulai bersih-bersih dan menempati rumah baru

Hari ini…

Aku bangga pada diriku sendiri karena impianku telah tercapai di usia muda

Hari ini…

Aku akan mulai hidup baru di rumah ku yang sederhana

Hari ini…

Telah kutuliskan semua cerita sampai

Hari ini…


Selengkapnya...